SuaraRiau.id - Bibir pecah-pecah biasanya terjadi saat berpuasa. Biasanya, pelembab bibir atau lip balm bisa menjadi solusi untuk meringankan gejala bibir kering.
Namun, apakah hukum penggunaan pelembab bibir saat berpuasa?
Penceramah Buya Yahya pernah membahas terkait hukum penggunaan pelembab bibir saat berpuasa.
Bahasan tersebut seperti yang disampaikan di kanal YouTube Buya Yahya yang berjudul Hukum Memakai Pelembab Bibir Saat Puasa I Buya Yahya Menjawab yang diunggah pada 26 April 2020.
Di tayangan itu, terdengar seorang pria menanyakan bagaimana hukum menggunakan pelembab bibir saat berpuasa.
"Di sini kan musimnya agak dingin, kalau puasa itu bibirnya agak pecah-pecah. Kalau pakai lip balm atau pelembab bibir itu bagaimana hukumnya Buya?" tanya pria itu dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (7/4/2022).
Buya Yahya mencontohkan bahwa dulunya ia juga pernah merasakan hal yang sama ketika berada di Arab saat musim dingin.
“Kalau musim dingin itu kan biasa, kita juga pernah di Arab sana dingin itu retak-retak” jelas ulama bernama lengkap Yahya Zainul Ma'arif itu.
Buya melanjutkan bahwa rasa retak-retak di bibir itu tidak mengenakan bahkan bisa sampai berdarah jika tidak dikasih minyak pelembab.
Ia juga mengatakan bahwa tidak masalah meletakan pelembab bibir asalkan jangan sampai tertelan.
“Tidak ada masalah, beri saja (pelembab) di bibir mu. Asalkan ya itu saja, Hati-hati jangan sampai tertelan. Artinya, kalau terasa masuk ke mulut ya di ludahkan,” ujar dia.
Buya kembali menegaskan tidak ada masalah menggunakan lip balm saat puasa bahkan saat bibir sedang baik baik saja karna untuk menjaga.
“Dalam keadaan normal pun juga tidak ada masalah. Tapi ingat, jangan sampai tertelan.” tegas Buya.
Lebih lanjut Buya menegaskan kalau tiba-tiba masuk ke mulut, kemudian terasa dan tertelan maka puasanya batal.
Tag
Berita Terkait
-
Humor Gus Dur Minta ke Warung Makan saat Puasa Rajab: Ambil Pahala Setengah Tahun Saja
-
Bolehkah Mencium Istri Saat Puasa? Begini Hukumnya Menurut Syariat Islam dan Ulama
-
Sejarah Puasa Ramadhan dan Perbedaannya dengan Puasa Ahli Kitab
-
Mengenal Darah Istihadah, Kondisi yang Buat Perempuan Tetap Wajib Salat dan Puasa Ramadhan
-
Jadwal Imsakiyah Kota Solo Hari Ini 7 April 2022, Lengkap dengan Bacaan Niat Puasa
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing
-
Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau
-
Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang