SuaraRiau.id - Bibir pecah-pecah biasanya terjadi saat berpuasa. Biasanya, pelembab bibir atau lip balm bisa menjadi solusi untuk meringankan gejala bibir kering.
Namun, apakah hukum penggunaan pelembab bibir saat berpuasa?
Penceramah Buya Yahya pernah membahas terkait hukum penggunaan pelembab bibir saat berpuasa.
Bahasan tersebut seperti yang disampaikan di kanal YouTube Buya Yahya yang berjudul Hukum Memakai Pelembab Bibir Saat Puasa I Buya Yahya Menjawab yang diunggah pada 26 April 2020.
Di tayangan itu, terdengar seorang pria menanyakan bagaimana hukum menggunakan pelembab bibir saat berpuasa.
"Di sini kan musimnya agak dingin, kalau puasa itu bibirnya agak pecah-pecah. Kalau pakai lip balm atau pelembab bibir itu bagaimana hukumnya Buya?" tanya pria itu dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (7/4/2022).
Buya Yahya mencontohkan bahwa dulunya ia juga pernah merasakan hal yang sama ketika berada di Arab saat musim dingin.
“Kalau musim dingin itu kan biasa, kita juga pernah di Arab sana dingin itu retak-retak” jelas ulama bernama lengkap Yahya Zainul Ma'arif itu.
Buya melanjutkan bahwa rasa retak-retak di bibir itu tidak mengenakan bahkan bisa sampai berdarah jika tidak dikasih minyak pelembab.
Ia juga mengatakan bahwa tidak masalah meletakan pelembab bibir asalkan jangan sampai tertelan.
“Tidak ada masalah, beri saja (pelembab) di bibir mu. Asalkan ya itu saja, Hati-hati jangan sampai tertelan. Artinya, kalau terasa masuk ke mulut ya di ludahkan,” ujar dia.
Buya kembali menegaskan tidak ada masalah menggunakan lip balm saat puasa bahkan saat bibir sedang baik baik saja karna untuk menjaga.
“Dalam keadaan normal pun juga tidak ada masalah. Tapi ingat, jangan sampai tertelan.” tegas Buya.
Lebih lanjut Buya menegaskan kalau tiba-tiba masuk ke mulut, kemudian terasa dan tertelan maka puasanya batal.
Tag
Berita Terkait
-
Humor Gus Dur Minta ke Warung Makan saat Puasa Rajab: Ambil Pahala Setengah Tahun Saja
-
Bolehkah Mencium Istri Saat Puasa? Begini Hukumnya Menurut Syariat Islam dan Ulama
-
Sejarah Puasa Ramadhan dan Perbedaannya dengan Puasa Ahli Kitab
-
Mengenal Darah Istihadah, Kondisi yang Buat Perempuan Tetap Wajib Salat dan Puasa Ramadhan
-
Jadwal Imsakiyah Kota Solo Hari Ini 7 April 2022, Lengkap dengan Bacaan Niat Puasa
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
4 Orang Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran Ruko di Jalan Nangka Pekanbaru
-
Daftar Jalan di Pekanbaru yang Dilarang Dilintasi Truk: Tak Ada Toleransi!
-
Deretan Perusahaan Diduga Pelaku Karhutla Riau, Ada dari Malaysia
-
Belasan Pasangan Mesum Ketahuan Ngamar di Penginapan Pekanbaru
-
Diserang Harimau, Begini Kondisi Pekerja Akasia di Pelalawan