SuaraRiau.id - Bibir pecah-pecah biasanya terjadi saat berpuasa. Biasanya, pelembab bibir atau lip balm bisa menjadi solusi untuk meringankan gejala bibir kering.
Namun, apakah hukum penggunaan pelembab bibir saat berpuasa?
Penceramah Buya Yahya pernah membahas terkait hukum penggunaan pelembab bibir saat berpuasa.
Bahasan tersebut seperti yang disampaikan di kanal YouTube Buya Yahya yang berjudul Hukum Memakai Pelembab Bibir Saat Puasa I Buya Yahya Menjawab yang diunggah pada 26 April 2020.
Di tayangan itu, terdengar seorang pria menanyakan bagaimana hukum menggunakan pelembab bibir saat berpuasa.
"Di sini kan musimnya agak dingin, kalau puasa itu bibirnya agak pecah-pecah. Kalau pakai lip balm atau pelembab bibir itu bagaimana hukumnya Buya?" tanya pria itu dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (7/4/2022).
Buya Yahya mencontohkan bahwa dulunya ia juga pernah merasakan hal yang sama ketika berada di Arab saat musim dingin.
“Kalau musim dingin itu kan biasa, kita juga pernah di Arab sana dingin itu retak-retak” jelas ulama bernama lengkap Yahya Zainul Ma'arif itu.
Buya melanjutkan bahwa rasa retak-retak di bibir itu tidak mengenakan bahkan bisa sampai berdarah jika tidak dikasih minyak pelembab.
Ia juga mengatakan bahwa tidak masalah meletakan pelembab bibir asalkan jangan sampai tertelan.
“Tidak ada masalah, beri saja (pelembab) di bibir mu. Asalkan ya itu saja, Hati-hati jangan sampai tertelan. Artinya, kalau terasa masuk ke mulut ya di ludahkan,” ujar dia.
Buya kembali menegaskan tidak ada masalah menggunakan lip balm saat puasa bahkan saat bibir sedang baik baik saja karna untuk menjaga.
“Dalam keadaan normal pun juga tidak ada masalah. Tapi ingat, jangan sampai tertelan.” tegas Buya.
Lebih lanjut Buya menegaskan kalau tiba-tiba masuk ke mulut, kemudian terasa dan tertelan maka puasanya batal.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Humor Gus Dur Minta ke Warung Makan saat Puasa Rajab: Ambil Pahala Setengah Tahun Saja
 - 
            
              Bolehkah Mencium Istri Saat Puasa? Begini Hukumnya Menurut Syariat Islam dan Ulama
 - 
            
              Sejarah Puasa Ramadhan dan Perbedaannya dengan Puasa Ahli Kitab
 - 
            
              Mengenal Darah Istihadah, Kondisi yang Buat Perempuan Tetap Wajib Salat dan Puasa Ramadhan
 - 
            
              Jadwal Imsakiyah Kota Solo Hari Ini 7 April 2022, Lengkap dengan Bacaan Niat Puasa
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              3 Mobil SUV Bekas 7 Seater di Bawah 100 Juta, Kabin Nyaman Pilihan Ekonomis
 - 
            
              3 Link DANA Kaget Bernilai Rp188 Ribu, Langsung Cair Untukmu
 - 
            
              OTT KPK di Riau: Gubernur Abdul Wahid 'Diamankan' Dalam Barbershop
 - 
            
              UAS soal Kabar Gubernur Wahid Terjaring OTT KPK: Hanya Dimintai Keterangan
 - 
            
              Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK