SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait pegawainya yang yang melanggar kode etik. Diketahui, sebelumnya ada anggota KPK yang terlibat perselingkuhan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya tidak mentolerir terhadap pegawai KPK tak mematuhi kode etik.
"Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut adalah bentuk 'zero tolerance' KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK," kata Ali dikutip dari Antara, Rabu (6/4/2022).
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai lembaga antirasuah itu karena terbukti berselingkuh.
KPK menyerahkan sepenuhnya proses penegakan kode etik insan KPK kepada Dewas, sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK.
"KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya," ucap Ali.
Selain itu, kata dia, KPK juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas transparansi dalam penegakan kode etik tersebut.
"Kami berharap upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," kata Ali.
Dalam putusannya, Dewas menyatakan dua pegawai itu secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dewas juga menghukum keduanya dengan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa lebih lanjut keduanya guna penjatuhan hukuman disiplin.
Putusan itu dijatuhkan pada pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean serta Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris masing-masing selaku anggota. Sementara, putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa. (Antara)
Berita Terkait
- 
            
              Jaksa KPK Terbukti Berzina dengan Staf Wanita, 'Hanya' Dihukum Minta Maaf
 - 
            
              Kisah Dua Pegawai KPK Terbukti Selingkuh, Bermula dari Laporan Suami Sah
 - 
            
              Dua Pegawainya Terbukti Selingkuh, Begini Respons KPK
 - 
            
              5 Tips Ini Akan Membuat Hubungan Asmaramu dan Pasangan Jauh dari Orang Ketiga
 - 
            
              Terbukti Lakukan Perselingkuhan, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik pada 2 Pegawainya
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              5 Mobil Bekas Diesel 4x4, Simbol Ketangguhan dengan Fitur Canggih
 - 
            
              Gubri Wahid Dkk Dibawa KPK ke Jakarta, Bagaimana Status Hukumnya?
 - 
            
              3 Mobil SUV Bekas 7 Seater di Bawah 100 Juta, Kabin Nyaman Pilihan Ekonomis
 - 
            
              3 Link DANA Kaget Bernilai Rp188 Ribu, Langsung Cair Untukmu
 - 
            
              OTT KPK di Riau: Gubernur Abdul Wahid 'Diamankan' Dalam Barbershop