SuaraRiau.id - Ramadhan 2022 masih dijalani dalam suasana pandemi Covid-19. Namun demikian, tak menyurutkan umat Islam demi meraih keberkahan selama berpuasa.
Satu per satu aktivitas ibadah dilakukan umat Muslim, mulai yang wajid hingga aktivitas sunah. Beberapa kegiatan sehari-hari terkadang menjadi pertanyaan lantaran belum tahu tentang hukumnya.
Beberapa aktivitas keseharian saat Ramadhan yang sering menjadi pertanyaan terkait hukumnya, mengutip laman Muhammadiyah.or.id.
1. Hukum hubungan suami istri di malam Ramadhan
Pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan hubungan badan di malam hari, hukumnya tidak membatalkan puasa. Namun, keduanya harus segera mandi untuk salat subuh.
Hal tersebut sesuai hadis, “Aisyah dan Ummu Salamah diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah junub ketika telah terbit fajar, kemudian beliau mandi dan berpuasa” [HR al-Bukhari dan Muslim].
2. Hukum melihat gambar porno saat puasa
Melihat gambar yang berbau porno di internet tidak membatalkan puasa. Apa lagi hal itu terjadi karena tuntutan pekerjaan yang tidak terhindarkan.
Yang membatalkan puasa pada sisi ini adalah melakukan hubungan seksual di siang hari Ramadan, keluarnya mani secara sengaja, misalnya dengan melakukan onani atau masturbasi, keluarnya mani karena berciuman atau berpelukan.
Adapun keluarnya mani secara tidak sengaja, karena mimpi basah, karena bersentuhan atau memandang, tidak membatalkan puasa.
Imam an-Nawawi menulis dalam al-Majmu’, “Apabila seseorang melihat lawan jenisnya, lalu timbul syahwat dan terjadi inzal (keluar air), baik ia melihat secara berulang-ulang ataupun tidak, tidak batal puasanya.”
3. Hukum mencicipi makanan saat puasa
Mencicipi makanan dengan ujung lidah tidak membatalkan puasa. Asalkan usai mengetahui rasanya kemudian dikeluarkan (diludahkan).
Ini tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke dalam perut. Akan tetapi apabila tertelan, maka puasanya batal.
Sahabat Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa orang yang sedang berpuasa mencicipi makanan seperti kuah gulai dan semacamnya” [Riwayat al-Baihaqi].
Al-Hasan al-Basri diriwayatkan berpendapat bahwa tidak masalah orang berpuasa mencicipi madu atau samin kemudian meludahkannya [Riwayat Ibnu Abi Syaibah]. Mazhab-mazhab fikih memerinci hukum mencicipi makanan.
Mencicipi makanan tanpa ada keperluan untuk itu adalah makruh. Tetapi mencicipinya karena ada keperluan, seperti juru masak atau wanita maupun lelaki yang memasak di dapur, tidak makruh baginya melakukan hal itu dan puasanya tidak batal.
Mencicipi makanan mirip dengan orang berkumur-kumur ketika sedang berpuasa di mana tidak batal puasanya. Para fukaha menyepakati bahwa berkumur-kumur di bulan puasa tidak membatalkannya.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru, Dumai, Siak dan Sekitarnya Selasa 5 April 2022
-
Hukum Merokok Saat Puasa, Apakah Batal atau Tidak? Begini Penjelasannya Menurut Islam
-
Jadwal Sholat dan Buka Puasa Ramadhan Wilayah Kota Surabaya, Selasa 5 April 2022
-
Keutamaan Sahur, Waktu Turunnya Rahmat dan Ampunan Allah
-
Jadwal Imsak Kota Solok Hari Ini, Selasa 5 April 2022 Plus Niat Puasa Ramadhan
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Kabupaten-Kota di Riau Diminta Sesuaikan Pembelajaran Imbas Kabut Asap
-
Remaja 14 Tahun di Bengkalis Bacok Tukang Ojek Gegara Ongkos
-
Sejumlah Taman Kota di Pekanbaru Ditutup Imbas Kabut Asap Karhutla
-
Kabut Asap, Sekolah di Rokan Hulu Kembali Perpanjang Belajar dari Rumah
-
Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Sangat Tidak Sehat, Jarak Pandang Terbatas