Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 05 April 2022 | 10:58 WIB
Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir menggagalkan pengiriman 30 calon pekerja migran indonesia beberapa hari lalu. [ANTARA/HO-Polres Rohil]

SuaraRiau.id - Polisi menggagalkan pengiriman 30 calon pekerja migran Indonesia atau PMI ilegal yang diberangkatkan dari perairan Kelurahan Raja, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir, Jumat 1 April 2022.

Seluruh calon TKI ilegal yang diamankan Polres Rokan Hilir ini datang dari berbagai daerah di Indonesia, yakni 13 dari Lombok, 11 dari Sumatera Utara (sembilan laki-laki dan dua perempuan).

Berikutnya satu keluarga berasal dari Lampung, yakni dua laki-laki dan satu perempuan, dan laki-laki dari Taluk Kuantan, dan dua laki-laki dari Bengkulu.

"Tercatat tiga tersangka pelaku yang diamankan terkait perkara ini. Mereka pria inisial Ar (61) berstatus nahkoda dan Mu (68) serta Su (29) sebagai ABK," kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto dikutip dari Antara, Senin (5/4/2022).

Ia mengatakan, seluruhnya tercatat 27 laki-laki dan tiga perempuan yang akan berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah, yang semuanya sudah ditahan di Markas Polsek Sinaboiguna diproses selanjutnya.

"Para pelaku ini dijerat UU Perdagangan Orang," katanya.

Ia menjelaskan, semua hal ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwaakan ada puluhan warga Indonesia akan diberangkatkan ke Malaysia.

"Saat petugas datang puluhan PMI ini baru akan berangkat ke Malaysia," ujarnya. (Antara)

Load More