SuaraRiau.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa baru-baru ini membuat terobosan yang memperbolehkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit TNI.
Langkah tersebut kemudian menuai pro dan kontra. Namun, rencana Jenderal Andika tersebut mendapat apresiasi Komnas HAM.
Menurut Komnas HAM, pihaknya mendukung kebijakan Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Komnas HAM sangat mengapresiasi yang tidak lagi membatasi anak keturunan eks PKI dalam rekrutmen TNI," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dikutip dari Antara, Minggu (3/4/2022).
Menurut Taufan, membatasi keturunan PKI untuk menjadi prajurit TNI tidak sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi.
Dalam konstitusi secara jelas mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak boleh diperlakukan diskriminatif dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum.
Langkah Panglima TNI, kata dia, mengacu pada Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 yakni melarang PKI dan ajaran leninisme serta marxisme. Artinya, bukan anak keturunan PKI yang mungkin sama sekali tidak ada hubungannya dengan ideologi atau partai yang diikuti oleh orang tua, kakek atau keluarga mereka.
"Kita kan tidak bisa mengenakan dalam tanda petik dosa warisan kepada anak cucunya," ujar Ketua Komnas HAM.
Jika hal tersebut tetap diterapkan, sambung dia, maka sama artinya melawan atau bertentangan dengan konstitusi terutama Pasal 28 yang mengakomodasi prinsip-prinsip kesetaraan, kesamaan hukum, keikutsertaan dalam pemerintahan, pekerjaan dan sebagainya.
Menurut dia, langkah yang diambil oleh mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut mengarah kepada penegakan atau kesetaraan HAM di Tanah Air.
Bahkan, hal itu dinilainya sebagai jalan untuk membuka cakrawala atau pandangan baru dari semua pihak. Harapannya, tidak ada lagi perspektif yang mengarah pada diskriminasi atau perbedaan.
Pada masa orde baru banyak anak keturunan eks PKI atau yang belum tentu PKI tetapi dituduh PKI. Mereka tidak bisa jadi pegawai negeri sipil atau tidak bisa melanjutkan sekolah.
"Mereka terhalang mendapatkan hak-hak dasar, misalnya, pendidikan, pekerjaan. Itu puluhan tahun terjadi, masa kita ulang lagi," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Masih Ada Pengaruh Komunisme, Mantan Kepala BAIS Minta Jenderal Andika Batalkan Rencana Keturunan PKI Boleh Daftar TNI
-
Eks Kepala BAIS Ke Panglima Andika Perkasa: Batalkan Rencana Keturunan PKI Boleh Daftar TNI
-
Ini yang Disayangkan Gatot Nurmantyo dari Jenderal Andika Perkasa yang Perbolehkan Keturunan PKI Daftar TNI
-
Video Pohon Besar Alun-Alun Utara Jogja Tumbang, Lansia Pengemis Viral Nyebut Minta Rp20 Ribu
-
Jangan hanya Lip Service, Pengamat Sarankan Buat Kebijakan Konkret Keturunan PKI Boleh Daftar TNI
Tag
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
Prabowo Bakal Luncurkan Lembaga Baru Demi Genjot Produktivitas Warga RI, Bawa-bawa Ormas
-
5 Sunscreen SPF 50 untuk Kulit Berjerawat, Bikin Glowing Terlindung dari Sinar UV
-
Indef Sebut Pertumbuhan Ekonomi Bisa di Bawah 5 Persen, Ancaman Utang dan Belanja Mengintai!
-
Here We Go! Persija Segera Umumkan Jordi Amat, Thom Haye Menyusul?
-
Tarif Ojol Mau Naik 8-15 persen, Kemenhub: Jangan Senang Dulu, Ini Belum Final
Terkini
-
15 Penghargaan Internasional FinanceAsia Awards 2025 Kuatkan Posisi Global BRI
-
Update Harga Sawit Riau Sepekan ke Depan, Berapa Dibayar per Kilogram?
-
CEK FAKTA: Aturan Perpanjangan SIM Wajib Tes Ulang, Benarkah?
-
8 Link DANA Kaget Asli No Tipu-tipu, Waspada Tautan Mencurigakan!
-
Fakta Mengejutkan Mencuat di Sidang Korupsi Eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Apa Saja?