SuaraRiau.id - Pasangan muda mudi menjadi pelaku kasus aborsi di Kuansing, Riau. Satu tersangka merupakan seorang mahasiswi berinisial R, 21 tahun warga Kecamatan Kuantan Hilir. Satu lagi pria berinisial IC, 24 tahun tinggal di Dusun Luar Parit, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
Melansir Riauonline, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing, Riau berhasil membongkar kasus itu pada Rabu, 30 Maret 2022.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut membenarkan telah membongkar kasus aborsi yang terjadi di Kuansing.
"Kedua terduga pelaku sudah diamankan," kata Kasat Reskrim, AKP Boy melalui keterangannya, Sabtu, 2 April 2022.
Kasus tersebut dilaporkan pertama kali oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Kuansing, Ipda Bambang Saputra dengan LP/A/87/III/2022/SPKT/POLRES KUANSING/ POLDA RIAU, tanggal 31 Maret 2022.
Kasus ini terbongkar berawal dari informasi yang diterima Kanit PPA Polres Kuansing Ipda Bambang Saputra yang dihubungi salah satu dokter di RSUD Teluk Kuantan, Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 10.30 WIB.
Bahwa ada salahsatu pasien yang ditangani dokter di RSUD tersebut mengalami pendarahan. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter tersebut.
Pendarahan tersebut terjadi akibat luka robek diduga setelah melahirkan. Merasa curiga, sang dokter akhirnya melihat identitas keduanya. Ternyata diketahui pasangan ini belum menikah.
Mendapat informasi tersebut, Kanit PPA Ipda Bambang Saputra memerintahkan tiga orang anggotanya melakukan penyelidikan.
Hasilnya mengejutkan, ternyata bayi atau janin yang lahir diduga telah dibuang satu terduga pelaku di daerah Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik sekira pukul 18.30 WIB.
Baca Juga: Lama Menghilang Usai Skandal Aborsi, Kim Seon Ho Mendadak Muncul di Thailand
Ipda Bambang bersama tiga anggotanya langsung turun kelapangan mencari keberadaan bayi atau janin yang diduga dibuang oleh terduga pelaku IC, 24 tahun yang merupakan pacar dari R, 21 tahun.
Janin yang diduga dibuang terduga pelaku IC, 24 tahun tersebut berhasil ditemukan pada Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB malam. Bayi atau janin tersebut langsung malam itu juga dibawa menuju RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk dilakukan otopsi.
Pada Kamis, 31 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB, kedua tersangka diamankan ke Polres Kuansing. Dari hasil interogasi yang dilakukan anggota terhadap tersangka R, 21 tahun mengakui telah menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat penggugur kandungan.
Bayi atau janin tersebut dibuang oleh IC, 24 tahun diduga merupakan pacar terduga pelaku. Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan diantaranya plastik keresek warna hitam, kain baju, kain jilbab warna hitam, handphone dan sepeda motor.
Atas perbuatannya, keduanya terancam Pasal 194 jo 75, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Siswi SMK di Bengkulu Terancam 7 Tahun Penjara karena Bunuh Anak Kandung
-
Raja Juli Belum Diperiksa KPK soal Amplop dari Bupati Kuansing, Ini Alasannya
-
Staf Menhut Raja Juli Mangkir! KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terkait Kasus Suap
-
KPK Panggil Stafsus Menhut Andi Saiful Haq, Usut Misteri Amplop Bupati Kuansing
-
Agensi Hong Min Gi Bantah Tuduhan Aborsi Paksa, Nona A Ungkap Bukti Terbaru
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bangkai Paus Terdampar di Hutan Mangrove Sungai Bahale Indragiri Hilir
-
PPPK Paruh Waktu dan Honorer Pemprov Riau Terlindungi Jaminan Sosial
-
Gepeng di Pekanbaru Banyak Pendatang, Dinsos: Bukan Cari Nafkah Tapi untuk Kaya
-
Harta Kekayaan Misharti, Wabup Kampar Disorot usai Viral Tegur Guru Honorer
-
Balita dan Lansia Pekanbaru Paling Banyak Terjangkit ISPA Akibat Kabut Asap