SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial JF (33) nekat memalsukan dokumen surat pengantar nikah (NA) dan selembar surat keterangan deposito bank BRI demi menikahi pujaan hati.
Aksi pria yang mengaku sebagai advokat atau pengacara ini jelas melanggar pidana, sebab tipu muslihat yang dilakukannya itu digunakannya untuk merugikan orang lain.
Warga Duri, Bengkalis ini pun akhirnya meringkuk di balik jeruji besi. Dia ditangkap setelah wanita idaman yang merupakan warga Ukui, Pelalawan berhasil dinikahinya. Sang wanita pun melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi mengungkapkan, kasus ini terungkap atas laporan yang dilayangkan korban berinisial FFM.
JF mengaku sebagai advokat aktif dan diduga dengan sengaja membuat dokumen palsu berupa surat Pengantar Nikah (NA) dari desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
"Advokat gadungan ini diduga memalsukan dokumen dengan tujuan menikahi korban, seorang perempuan asal Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan," kata Meki.
Dia menjelaskan, pasca memalsukan dokumen yang dimaksud, pernikahan segera dilangsungkan pada hari Selasa (26/10/2021) silam di Kecamatan Ukui. Sebelum itu, keduanya sepakat yang akan menanggung seluruh biaya pernikahan adalah JF.
Bermodal tipu muslihat dan pekerjaan palsu sebagai pengacara, serta mengandalkan selembar Deposito Bank BRI, tersangka meminta korban untuk lebih dulu meminjam uang sebesar Rp 50 juta guna kepentingan acara nikah.
Tersangka ini mengiming-imingi korban dengan pekerjaan dan deposito palsu, hingga korban rela meminjam uang ke Koperasi Unit Desa (KUD) setempat.
Setelah pernikahan berlangsung, kecurigaan mulai muncul. Sang wanita yang sudah dinikahinya itu curiga dan memeriksa surat deposito yang dijaminkan oleh DF.
"Dia pun terkejut lantaran mendapati bahwa kartu atau deposito tersebut tidak terdaftar," ungkapnya.
Kemudian korban memeriksa NA yang diurus tersangka di kantor desa Simpang Padang. Namun kenyataan, dokumen nikah tersebut juga dipalsukan oleh JF.
Atas kejadian itu, FFM merasa telah dikhianati, ditipu dan dirugikan.
Laporan segera dilayangkan guna mencari keadilan. Hingga kemudian tersangka berhasil dibekuk di Dusun Pulau Balai, Desa Kuok, Bangkinang, (11/3/2022).
Saat ditangkap polisi, sejumlah dokumen berlogo Peradi juga disita sebagai barang bukti.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Anak-Bapak Kompak Keroyok Pria di Mandau Gegara Tak Sengaja Tumpahkan Bensin
-
Oknum Satpol PP Pelalawan Ketahuan Pakai Ekstasi usai Cekcok dengan Kasat Lantas
-
Kacau! Cinta Ditolak, Riski Nekat Lempar Indekos Gebetan Pakai Bom Molotov
-
Pamer Foto Bersama Meriam Bellina, Instagram Hotman Paris Langsung Diserang Warganet
-
Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria di Duri Lempar Bom Molotov Kamar Kos Cewek Idaman
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
Terkini
-
PNM Salurkan 10 Ton Pakaian Favorit Karyawan dan 60 Kg Jeans Lewat Aksi Decluttering
-
Tertekan Tarif AS, Penguatan Ekonomi Domestik Jadi Sebuah Keharusan
-
Link DANA Kaget Jelang Akhir Bulan, Buka Amplop Bernilai Rp230 Ribu
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu