SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial JF (33) nekat memalsukan dokumen surat pengantar nikah (NA) dan selembar surat keterangan deposito bank BRI demi menikahi pujaan hati.
Aksi pria yang mengaku sebagai advokat atau pengacara ini jelas melanggar pidana, sebab tipu muslihat yang dilakukannya itu digunakannya untuk merugikan orang lain.
Warga Duri, Bengkalis ini pun akhirnya meringkuk di balik jeruji besi. Dia ditangkap setelah wanita idaman yang merupakan warga Ukui, Pelalawan berhasil dinikahinya. Sang wanita pun melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi mengungkapkan, kasus ini terungkap atas laporan yang dilayangkan korban berinisial FFM.
JF mengaku sebagai advokat aktif dan diduga dengan sengaja membuat dokumen palsu berupa surat Pengantar Nikah (NA) dari desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
"Advokat gadungan ini diduga memalsukan dokumen dengan tujuan menikahi korban, seorang perempuan asal Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan," kata Meki.
Dia menjelaskan, pasca memalsukan dokumen yang dimaksud, pernikahan segera dilangsungkan pada hari Selasa (26/10/2021) silam di Kecamatan Ukui. Sebelum itu, keduanya sepakat yang akan menanggung seluruh biaya pernikahan adalah JF.
Bermodal tipu muslihat dan pekerjaan palsu sebagai pengacara, serta mengandalkan selembar Deposito Bank BRI, tersangka meminta korban untuk lebih dulu meminjam uang sebesar Rp 50 juta guna kepentingan acara nikah.
Tersangka ini mengiming-imingi korban dengan pekerjaan dan deposito palsu, hingga korban rela meminjam uang ke Koperasi Unit Desa (KUD) setempat.
Setelah pernikahan berlangsung, kecurigaan mulai muncul. Sang wanita yang sudah dinikahinya itu curiga dan memeriksa surat deposito yang dijaminkan oleh DF.
"Dia pun terkejut lantaran mendapati bahwa kartu atau deposito tersebut tidak terdaftar," ungkapnya.
Kemudian korban memeriksa NA yang diurus tersangka di kantor desa Simpang Padang. Namun kenyataan, dokumen nikah tersebut juga dipalsukan oleh JF.
Atas kejadian itu, FFM merasa telah dikhianati, ditipu dan dirugikan.
Laporan segera dilayangkan guna mencari keadilan. Hingga kemudian tersangka berhasil dibekuk di Dusun Pulau Balai, Desa Kuok, Bangkinang, (11/3/2022).
Saat ditangkap polisi, sejumlah dokumen berlogo Peradi juga disita sebagai barang bukti.
Berita Terkait
-
Anak-Bapak Kompak Keroyok Pria di Mandau Gegara Tak Sengaja Tumpahkan Bensin
-
Oknum Satpol PP Pelalawan Ketahuan Pakai Ekstasi usai Cekcok dengan Kasat Lantas
-
Kacau! Cinta Ditolak, Riski Nekat Lempar Indekos Gebetan Pakai Bom Molotov
-
Pamer Foto Bersama Meriam Bellina, Instagram Hotman Paris Langsung Diserang Warganet
-
Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria di Duri Lempar Bom Molotov Kamar Kos Cewek Idaman
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu