SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial JF (33) nekat memalsukan dokumen surat pengantar nikah (NA) dan selembar surat keterangan deposito bank BRI demi menikahi pujaan hati.
Aksi pria yang mengaku sebagai advokat atau pengacara ini jelas melanggar pidana, sebab tipu muslihat yang dilakukannya itu digunakannya untuk merugikan orang lain.
Warga Duri, Bengkalis ini pun akhirnya meringkuk di balik jeruji besi. Dia ditangkap setelah wanita idaman yang merupakan warga Ukui, Pelalawan berhasil dinikahinya. Sang wanita pun melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi mengungkapkan, kasus ini terungkap atas laporan yang dilayangkan korban berinisial FFM.
JF mengaku sebagai advokat aktif dan diduga dengan sengaja membuat dokumen palsu berupa surat Pengantar Nikah (NA) dari desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
"Advokat gadungan ini diduga memalsukan dokumen dengan tujuan menikahi korban, seorang perempuan asal Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan," kata Meki.
Dia menjelaskan, pasca memalsukan dokumen yang dimaksud, pernikahan segera dilangsungkan pada hari Selasa (26/10/2021) silam di Kecamatan Ukui. Sebelum itu, keduanya sepakat yang akan menanggung seluruh biaya pernikahan adalah JF.
Bermodal tipu muslihat dan pekerjaan palsu sebagai pengacara, serta mengandalkan selembar Deposito Bank BRI, tersangka meminta korban untuk lebih dulu meminjam uang sebesar Rp 50 juta guna kepentingan acara nikah.
Tersangka ini mengiming-imingi korban dengan pekerjaan dan deposito palsu, hingga korban rela meminjam uang ke Koperasi Unit Desa (KUD) setempat.
Setelah pernikahan berlangsung, kecurigaan mulai muncul. Sang wanita yang sudah dinikahinya itu curiga dan memeriksa surat deposito yang dijaminkan oleh DF.
"Dia pun terkejut lantaran mendapati bahwa kartu atau deposito tersebut tidak terdaftar," ungkapnya.
Kemudian korban memeriksa NA yang diurus tersangka di kantor desa Simpang Padang. Namun kenyataan, dokumen nikah tersebut juga dipalsukan oleh JF.
Atas kejadian itu, FFM merasa telah dikhianati, ditipu dan dirugikan.
Laporan segera dilayangkan guna mencari keadilan. Hingga kemudian tersangka berhasil dibekuk di Dusun Pulau Balai, Desa Kuok, Bangkinang, (11/3/2022).
Saat ditangkap polisi, sejumlah dokumen berlogo Peradi juga disita sebagai barang bukti.
Berita Terkait
-
Anak-Bapak Kompak Keroyok Pria di Mandau Gegara Tak Sengaja Tumpahkan Bensin
-
Oknum Satpol PP Pelalawan Ketahuan Pakai Ekstasi usai Cekcok dengan Kasat Lantas
-
Kacau! Cinta Ditolak, Riski Nekat Lempar Indekos Gebetan Pakai Bom Molotov
-
Pamer Foto Bersama Meriam Bellina, Instagram Hotman Paris Langsung Diserang Warganet
-
Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria di Duri Lempar Bom Molotov Kamar Kos Cewek Idaman
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Tips Membeli Mobil Listrik Bekas, Jangan Sampai Terkecoh
-
Viral Kabar Pungli Libatkan Oknum Sipir di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru
-
Update Harga Sawit Riau Periode 29 Oktober-4 November 2025
-
5 Rekomendasi City Car Bekas Irit 2025, Incaran Anak Muda dan Ibu Rumah Tangga
-
Rezeki 4 Link DANA Kaget Khusus Senilai Rp282 Ribu, Semoga Beruntung!