SuaraRiau.id - Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen mulai hari ini yaitu 1 April 2022 yang merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” kata Kemenkeu dikutip dari Antara, Jumat (1/4/2022).
Kemenkeu merinci beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.
Kemudian juga jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.
Selanjutnya, vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih yang termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap serta listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.
Tak hanya itu, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional juga mendapat fasilitas bebas PPN.
Fasilitas bebas PPN turut diberikan untuk mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah dan bahan baku kerajinan perak.
Minyak bumi, gas bumi atau gas melalui pipa, LNG dan CNG serta panas bumi, emas batangan dan emas granula maupun senjata atau alutsista dan alat foto udara pun diberikan fasilitas bebas PPN.
Sementara barang dan jasa yang tetap tidak dikenakan PPN meliputi barang yang merupakan objek pajak daerah yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
Selanjutnya, jasa yang merupakan objek pajak daerah yakni jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.
Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga serta jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah juga tidak dikenakan PPN.
Penyesuaian tarif PPN ini juga dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.
Pemerintah turut membebaskan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta, memberikan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen.
“Layanan restitusi PPN dipercepat sampai Rp5 miliar juga tetap diberikan,” tulis Kemenkeu.
Berita Terkait
-
Dirjen Bea Cukai Pastikan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 Siap Berlaku Mulai 1 April 2022
-
Stafsus Menkeu Balas Telak Kritikan Roy Suryo Soal Lelang Merchandise MotoGP, Skandal Panci Kena Sentil Lagi
-
Barang Pemberian Pembalap MotoGP Dilelang Kemenkeu, Netizen Protes: Hak Fans Kok Direbut!
-
Kemenkeu Segera Lelang Barang Pemberian Pebalap MotoGP Mandalika
-
Pengamat Ekonomi: Proyek IKN Nusantara Jadi Salah Satu Penyebab Rencana Kenaikan PPN
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Cerita Robot-robot Tahan Ledakan Bikinan Anak Muda dari Chongqing
-
Makin Kuat Bersama Danantara, PNM Perluas Harapan bagi 23,1 Juta Pengusaha Ultramikro
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar