Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 31 Maret 2022 | 17:20 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

"Sekali lagi, hal-hal berkaitan dengan jabatan sebagai menteri kewenangannya di tangan Presiden. Tidak ada kaitan dengan vaksin," katanya.

Saat ditanya terkait pelanggaran kode etik yang spesifik dilakukan dr Terawan, Djoko mengajak masyarakat untuk mencermati Undang Nomor 29 Tahun 2004 Pasal 50 tentang profesionalisme dokter.

"Di dalamnya tercantum tiga komponen, skill, knowlege dan profesional attitude. Ini ada etika kedokteran, setiap profesi selalu ditandai kode etik profesi," katanya.

Baru-baru ini MKEK IDI memberikan surat rekomendasi pemberhentian Dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI, yang berpotensi membuat Terawan tidak bisa menjalankan profesinya sebagai dokter.

Surat pemberhentian Terawan menuai komentar beragam di kalangan profesi kedokteran. (Antara)

Load More