SuaraRiau.id - Bareskrim Polri bakal memeriksa Fakar Suhartami Pramata alias Fakarich, sebagai saksi dalam penyidikan kasus penipuan berkedok investasi Binary Option Binomo, Kamis (31/3/2022).
Pemeriksaan terhadap guru trading Indra Kenz tersebut dijadwalkan pada jam kerja yakni pukul 10.00 WIB.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik belum mendapat konfirmasi dari pihak Fakarich untuk memenuhi panggilan kedua.
“Sudah kami tanyakan, sampai sekarang penyidik juga belum (dapat konfirmasi) memastikan dia (Fakarich) hadir atau tidak,” kata Gatot.
Fakarich diketahui mangkir dari panggilan pertama penyidik Bareskrim Polri pada Senin (21/3/2022) lalu.
Pihak Fakarich maupun kuasa hukum tidak memberikan keterangan, alasan tidak hadir apakah karena sakit atau minta diundur waktu pemeriksaan.
Penyidik lantas melayangkan panggilan kedua pada Senin (28/3/2022) lalu, untuk memanggil Fakarich yang kedua kalinya agar hadir dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (31/3/2022).
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila saksi dipanggil dua kali tidak hadir maka penyidik dapat memanggil dengan perintah untuk dibawa.
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 112 ayat (2) yang berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
“Ada aturannya, karena sudah dua kali dipanggil, jika tidak hadir, berikutnya dengan perintah membawa untuk dihadirkan penyidik,” ujar Gatot.
Adapun penyidik memanggil Fakarich sebagai saksi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik terkait perannya sebagai perekrut afiliator melalui media sosial.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.
Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun faktanya adalah judi daring.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi Periksa 13 Saksi
-
Ultimatum Pendeta Saifuddin Ibrahim Segera Menyerahkan Diri, Polri: Berani Berbuat Harus Bertanggung Jawab
-
Vanessa Khong Bantah 'Numpang' Tajir dengan Indra Kenz, Udah Kaya Sejak Belum Lahir
-
Tok! Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian SARA
-
Kasus Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Pendeta Saifuddin Resmi Ditetapkan Tersangka
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan
-
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Periode Juni-Juli 2025, Pekerja Dapat Rp600 Ribu
-
Yuk Buka 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Senilai Rp377 Ribu