SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil politisi Partai Demokrat Jemmy Setiawan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Dalam jadwal pemeriksaan saksi yang dirilis KPK, Jemmy tertulis sebagai Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat.
"Saksi tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Rabu (30/3/2022).
KPK pada Senin (28/3/2022), juga memeriksa Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Namun, Andi Arief mengaku belum mendapat surat pemanggilan, sehingga KPK pun menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Tentu sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada saksi ini (Andi Arief) untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir (Jakarta Selatan)," kata Ali.
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri atas lima penerima suap dan satu pemberi suap.
Kelima tersangka penerima suap itu ialah Abdul Gafur Mas'ud, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku pihak swasta sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sementara seorang tersangka pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta, yang berkas penyidikannya telah rampung. KPK juga telah melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan Achmad Zuhdi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Rabu (23/3/2022).
Achmad Zuhdi didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus Korupsi
-
Politisi Demokrat: Peran Menko Marves di Kabinet Jokowi Seperti Perdana Menteri
-
KPK Lacak Aliran Uang Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno dari Sejumlah Perusahaan Terkait Izin Lahan
-
Jika Mangkir Panggilan Lagi, KPK Berpeluang Besar Jemput Paksa Andi Arief
-
Kasus Suap DID Kabupaten Tabanan, KPK Periksa Tiga Orang Saksi Di Lapas Sukamiskin
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar
-
Siswa di Siak Meninggal saat Praktik Sains, Polisi Selidiki Bubuk Hitam-Potongan Besi
-
Anggota DPR Soroti Tragedi Siswa SMP di Siak Meninggal saat Praktik: Saya Tak Habis Pikir
-
Viral Disangka Maling, Pria Terlantar asal Sumut Dijemput Dinas Sosial Pekanbaru
-
BRI Setujui Dividen Jumbo Rp52,1 Triliun, Kinerja Solid Jadi Penopang