SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil politisi Partai Demokrat Jemmy Setiawan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Dalam jadwal pemeriksaan saksi yang dirilis KPK, Jemmy tertulis sebagai Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat.
"Saksi tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Rabu (30/3/2022).
KPK pada Senin (28/3/2022), juga memeriksa Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Namun, Andi Arief mengaku belum mendapat surat pemanggilan, sehingga KPK pun menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Tentu sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada saksi ini (Andi Arief) untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir (Jakarta Selatan)," kata Ali.
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri atas lima penerima suap dan satu pemberi suap.
Kelima tersangka penerima suap itu ialah Abdul Gafur Mas'ud, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku pihak swasta sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sementara seorang tersangka pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta, yang berkas penyidikannya telah rampung. KPK juga telah melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan Achmad Zuhdi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Rabu (23/3/2022).
Achmad Zuhdi didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus Korupsi
-
Politisi Demokrat: Peran Menko Marves di Kabinet Jokowi Seperti Perdana Menteri
-
KPK Lacak Aliran Uang Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno dari Sejumlah Perusahaan Terkait Izin Lahan
-
Jika Mangkir Panggilan Lagi, KPK Berpeluang Besar Jemput Paksa Andi Arief
-
Kasus Suap DID Kabupaten Tabanan, KPK Periksa Tiga Orang Saksi Di Lapas Sukamiskin
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Pindahkan 308 Pegawai DPRD Riau, Plt Gubri: Setan pun Takut Masuk karena Besar Korupsinya
-
Beli Sabu Dikasih Gula, Warga Pekanbaru Kepergok Polisi saat Cari Bandar Narkoba
-
Viral Selebgram-Anak Bupati di Riau Pesta Narkoba, Ditemukan Pot Getar dan Ganja
-
Harga Sawit Anjlok saat Harga Pupuk Tinggi, Petani Siak: Hidup Benar-benar Tertekan
-
Dibikin Mahasiswa asal Kampar, Internet Banking Palsu Lenyapkan Rp1 Miliar