SuaraRiau.id - H (38) menjadi tersangka setelah menembak Romadhon Nasution (19), dengan senapan angin di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Selasa (22/3) siang.
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Polda Riau telah mengamankan pelaku, Jumat dini hari.
Kepala Polres Dumai AKBP Mohammad Kholid kepada wartawan di Dumai, Jumat, mengatakan tersangka diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Dumai, sekitar pukul 03.00 WIB.
"Karena tersangka melawan, terpaksa petugas melumpuhkannya dengan tindakan terukur," kata Kholid.
Baca Juga: Guru Ngaji Tewas Dibegal di Way Kanan, Polda Lampung Ikut Cari Pelaku
Kapolres menjelaskan penembakan itu bermula dari cekcok disebabkan korban yang mengendarai sepeda motor tak sengaja menabrak pintu mobil pelaku yang dibuka secara tiba-tiba. Tak terima pintu mobilnya penyok, pelaku dan korban terlibat adu mulut, bahkan hingga terjadi adu tinju.
Kakak korban bernama Rizki Nasution yang melihat perkelahian tersebut berusaha menolong adiknya dengan niat melempar batu kepada tersangka H.
Tersangka pun segera masuk ke mobil guna mengambil senapan angin laras panjang dan mengarahkan moncong senjata ke keduanya.
"Bahkan senjata sempat ditembakkan ke arah keduanya, namun tidak kena. Korban langsung melarikan. Merasa kesal, pelaku merusak sepeda motor korban yang tertinggal dengan senapan dan batu," katanya lagi.
Ternyata keduanya (Ramadhon dan Rizki) lari ke rumah kenalannya dan menceritakan kejadian tersebut. Mereka berniat melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Bukit Kapur.
Namun tiba-tiba terdengar tembakan, dan kali ini mengenai bagian dada Rizki. Rizki yang terkapar setelah terkena tembakan segera dilarikan ke Puskesmas Bukit Kapur, namun tak dapat diselamatkan. Kemudian saksi dan keluarga segera menuju Polsek Bukit Kapur untuk membuat laporan.
Setelah penyelidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi, polisi akhirnya meringkus pelaku. Selain itu, diamankan pula barang bukti yang mendukung aksi kejahatannya seperti senapan angin.
Namun pada saat mencari barang bukti, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki.
Atas perbuatannya, H disangkakan atas Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Ngeri! Tawuran Maut Kebon Singkong Vs Cipinang Jagal di Jaktim: Satu Tewas Tersambar Kereta hingga Kena Panah di Leher
-
Tragis! Warga Sekayu Ditembak Mati saat Bayar Listrik, Pelaku Diburu Polisi
-
Meresahkan, Makam Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Diduga Jadi Ladang Syirik
-
Aiptu Wiratama Ditembak saat Kejar Pencuri Motor, Satu Pelaku Dilumpuhkan di Merak
-
Tegang! Detik-detik Polisi Tangkap Komplotan Maling di Cengkareng, Iptu Wiratama Terkapar Didor Penjahat
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
Terkini
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama
-
Beli Rumah Lebih Mudah, Ayo ke KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya