SuaraRiau.id - H (38) menjadi tersangka setelah menembak Romadhon Nasution (19), dengan senapan angin di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Selasa (22/3) siang.
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Polda Riau telah mengamankan pelaku, Jumat dini hari.
Kepala Polres Dumai AKBP Mohammad Kholid kepada wartawan di Dumai, Jumat, mengatakan tersangka diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Dumai, sekitar pukul 03.00 WIB.
"Karena tersangka melawan, terpaksa petugas melumpuhkannya dengan tindakan terukur," kata Kholid.
Kapolres menjelaskan penembakan itu bermula dari cekcok disebabkan korban yang mengendarai sepeda motor tak sengaja menabrak pintu mobil pelaku yang dibuka secara tiba-tiba. Tak terima pintu mobilnya penyok, pelaku dan korban terlibat adu mulut, bahkan hingga terjadi adu tinju.
Kakak korban bernama Rizki Nasution yang melihat perkelahian tersebut berusaha menolong adiknya dengan niat melempar batu kepada tersangka H.
Tersangka pun segera masuk ke mobil guna mengambil senapan angin laras panjang dan mengarahkan moncong senjata ke keduanya.
"Bahkan senjata sempat ditembakkan ke arah keduanya, namun tidak kena. Korban langsung melarikan. Merasa kesal, pelaku merusak sepeda motor korban yang tertinggal dengan senapan dan batu," katanya lagi.
Ternyata keduanya (Ramadhon dan Rizki) lari ke rumah kenalannya dan menceritakan kejadian tersebut. Mereka berniat melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Bukit Kapur.
Baca Juga: Guru Ngaji Tewas Dibegal di Way Kanan, Polda Lampung Ikut Cari Pelaku
Namun tiba-tiba terdengar tembakan, dan kali ini mengenai bagian dada Rizki. Rizki yang terkapar setelah terkena tembakan segera dilarikan ke Puskesmas Bukit Kapur, namun tak dapat diselamatkan. Kemudian saksi dan keluarga segera menuju Polsek Bukit Kapur untuk membuat laporan.
Setelah penyelidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi, polisi akhirnya meringkus pelaku. Selain itu, diamankan pula barang bukti yang mendukung aksi kejahatannya seperti senapan angin.
Namun pada saat mencari barang bukti, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki.
Atas perbuatannya, H disangkakan atas Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Geger! Artis Twisha Sharma Tewas Misterius di Rumah, Diduga Disiksa Suami yang Seorang Pengacara
-
Bocah di Aceh Ditemukan Meninggal Dunia Usai Tinggalkan Surat "Ampun"
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Diduga Tewas Saat Curi Mangga, Keluarga Pelaku Serang Rumah Pemilik Pohon di Bontang
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Harga Sawit Anjlok Pasca Pidato Prabowo, PKS di Riau Diimbau Beli TBS Sesuai Aturan
-
Guru Honorer di Riau Mengajar hingga Akhir 2026, Gaji Diambil dari Dana BOS
-
Kebijakan Ekspor Satu Pintu Jangan Sampai Ciptakan Kepanikan Petani Sawit
-
Bareskrim Polri Selidiki Blackout Sumatera, Bawa Barang Bukti ke Puslabfor
-
Sopir Truk MinyaKita Tewas Diikat, Kepala Dilakban Ternyata Dihabisi Rekan