SuaraRiau.id - H (38) menjadi tersangka setelah menembak Romadhon Nasution (19), dengan senapan angin di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Selasa (22/3) siang.
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Polda Riau telah mengamankan pelaku, Jumat dini hari.
Kepala Polres Dumai AKBP Mohammad Kholid kepada wartawan di Dumai, Jumat, mengatakan tersangka diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Dumai, sekitar pukul 03.00 WIB.
"Karena tersangka melawan, terpaksa petugas melumpuhkannya dengan tindakan terukur," kata Kholid.
Kapolres menjelaskan penembakan itu bermula dari cekcok disebabkan korban yang mengendarai sepeda motor tak sengaja menabrak pintu mobil pelaku yang dibuka secara tiba-tiba. Tak terima pintu mobilnya penyok, pelaku dan korban terlibat adu mulut, bahkan hingga terjadi adu tinju.
Kakak korban bernama Rizki Nasution yang melihat perkelahian tersebut berusaha menolong adiknya dengan niat melempar batu kepada tersangka H.
Tersangka pun segera masuk ke mobil guna mengambil senapan angin laras panjang dan mengarahkan moncong senjata ke keduanya.
"Bahkan senjata sempat ditembakkan ke arah keduanya, namun tidak kena. Korban langsung melarikan. Merasa kesal, pelaku merusak sepeda motor korban yang tertinggal dengan senapan dan batu," katanya lagi.
Ternyata keduanya (Ramadhon dan Rizki) lari ke rumah kenalannya dan menceritakan kejadian tersebut. Mereka berniat melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Bukit Kapur.
Baca Juga: Guru Ngaji Tewas Dibegal di Way Kanan, Polda Lampung Ikut Cari Pelaku
Namun tiba-tiba terdengar tembakan, dan kali ini mengenai bagian dada Rizki. Rizki yang terkapar setelah terkena tembakan segera dilarikan ke Puskesmas Bukit Kapur, namun tak dapat diselamatkan. Kemudian saksi dan keluarga segera menuju Polsek Bukit Kapur untuk membuat laporan.
Setelah penyelidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi, polisi akhirnya meringkus pelaku. Selain itu, diamankan pula barang bukti yang mendukung aksi kejahatannya seperti senapan angin.
Namun pada saat mencari barang bukti, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki.
Atas perbuatannya, H disangkakan atas Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Klaim Masuk Angin Diduga Bohong, Makam Santri SD di Pesantren Wonogiri Dibongkar
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Pelajar Tewas Gegara Jalan Berlubang di Matraman, Polisi Dalami Faktor Infrastruktur
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Geger Unpam Serang, Mahasiswi Tewas Jatuh dari Lantai 2, Murni Kecelakaan atau Kelalaian Kampus?
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Pekanbaru dan Sekitarnya, Jumat 20 Februari 2026
-
Gajah Mati Tanpa Kepala di Area Konsesi, 40 Orang Diperiksa Polda Riau
-
Jangan Keluyuran, ASN Pemprov Riau Diawasi Jam Kerjanya Selama Ramadan
-
Verifikasi Peserta PBI JK, Foto Rumah dan Token Listrik Jadi Syaratnya
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Kamis 19 Februari 2026