SuaraRiau.id - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan MPR hingga saat ini saat ini tidak pernah mengagendakan untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk penundaan pemilu.
Hal tesebut disampaikannya usai menghadiri silaturahmi bersama Bupati Aceh Barat H Ramli MS di pendapa bupati, dengan sejumlah pejabat dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Meulaboh, Aceh Barat, Minggu (20/3/2022) malam.
“Saya kira itu yang menjadi komitmen MPR hingga saat ini,” kata Ahmad Basarah dikutip dari Antara, Senin (21/3/2022).
Ahmad Basarah juga menegaskan, terkait wacana yang berkembang di masyarakat soal penundaan pemilu yang saat ini menjadi polemik, hal itu di luar agenda MPR.
Sebagai wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, ia menegaskan komitmennya sejak awal, PDIP yang menginisiasi amendemen terbatas UUD 1945 semula hanya untuk menghadirkan GBHN atau pokok-pokok haluan negara.
Maka ketika ada agenda lain untuk merubah pasal-pasal lain di dalam proses amendemen itu, kata dia lagi, maka pihaknya (PDI Perjuangan) secara resmi menarik diri dari rencana mengamendemen UUD 1945 pada periode ini.
“Hal ini dilakukan agar marwah konstitusi kita dapat dijaga, karena konstitusi itu adalah visi dan misi bangsa Indonesia yang besar dan jangka panjang. Tidak boleh desain perubahan UUD itu didesain untuk kepentingan perorangan atau kelompok-kelompok,” katanya menegaskan.
Ahmad Basarah dengan tegas juga menyatakan sikap konstitusional bahwa PDI Perjuangan telah mengambil sikap yang tegas, untuk tidak menjadikan momentum amendemen UUD 1945 menjadi pintu masuk atau menjadi kotak pandora bagi kepentingan orang per orang atau kelompok, yang bisa merusak muruah konstitusi.
“PDIP telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN tidak dilaksanakan pada periode ini,” katanya menegaskan.
Terhadap adanya aksi dari sekelompok masyarakat yang menginginkan adanya perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan wacana penundaan pemilu, pihaknya menyerahkan hal tersebut sebagai bagian dari kebebasan berpikir, berorganisasi, berpendapat kepada masyarakat luas yang hal itu dimiliki oleh konstitusi Republik Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Terkait Beredarnya Rencana Pembahasan Penundaan Pemilu di Balikpapan, Mahfud MD: Dibatalkan, Itu akan Timbulkan Isu Liar
-
Bantah Wacana Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD Tegaskan Soal Ini
-
Aneh! PKB, PAN, dan Golkar Ikut Tetapkan Pemilu 2024 Tanggal 14 Februari Tapi Kini Wacanakan Ditunda
-
Mochamad Herviano Dilantik Sebagai Ketum Banteng Muda PDIP Periode 2021-2024
-
Pengamat: Penundaan Pemilu 2024 Merupakan Pengkhianatan Reformasi Total
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Pembebasan Lahan untuk Flyover Garuda Sakti Pekanbaru Dimulai Tahun Ini
-
Harga Sawit Mitra Plasma Riau Mengalami Kenaikan, Ini Daftar Lengkapnya
-
5 Mobil Bekas Ternyaman untuk Penumpang Lansia, Fitur Keselamatan Lengkap
-
Dua Orang Meninggal dalam Kecelakaan Mobil Masuk Kanal di Pelalawan
-
5 Mobil Matic Bekas 50 Jutaan Mudah Dikendarai dan Bandel untuk Pemula