SuaraRiau.id - Dua anggota polisi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) divonis lepas majelis hakim. Vonis tersebut kemudian menuai pro dan kontra.
Salah satunya datang dari Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU). Koalisi ini bersama segenap tokoh, ulama dan advokat menanggapi vonis dua polisi penembak laskar FPI yang divonis lepas.
Menurut KPAU, vonis tersebut merupakan putusan yang sesat menyesatkan, tidak memenuhi unsur tapi diputus bebas oleh majelis hakim.
KPAU menegaskan sidang perkara KM 50 yang vonis polisi penembak laskar FPI bebas adalah sidang dagelan yang menghasilkan putusan sesat menyesatkan. Mereka punya empat catatan kritis atas jalannya sidang perkara KM 50 dan putusa bebas penembak laskar FPI.
Ketua Umum KPAU, Ahmad Khozinudin menyatakan beberapa keberatan atas sidang dan vonis bebasr tersebut.
Pertama, KPAU kembali menegaskan mosi tidak percaya terhadap keseluruhan proses persidangan KM 50 termasuk pada putusan yang baru saja dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui majelis hakim yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta.
"Putusan yang melepaskan terdakwa dengan dalih alasan pembenar dan pemaaf karena pembelaan terpaksa, adalah putusan sesat dan menyesatkan, tidak sesuai dengan realitas perkara dan mencederai rasa keadilan masyarakat," tulis Khozinudin dikutip Hops.id--jaringan Suara.com, Minggu (20/3/2022).
Kedua, dalih pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan darurat (noodweer-exces) yang melampaui batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 KUHP harus memenuhi unsur-unsur, 1. Pembelaan itu bersifat terpaksa; 2. Yang dibela ialah diri sendiri, orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain; 3. Ada serangan sekejap atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu; 4. Serangan itu melawan hukum.
"Adapun perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella tidak memenuhi unsur pembelaan yang bersifat terpaksa, karena berdasarkan fakta hukum dipersidangan yang terangkum dalam tuntutan jaksa IPDA M Yusmin Ohorella terbukti telah melakukan penguntitan (surveilans)," jelas dia.
Khozinudin menyampaikan bahwa Briptu Fikri Ramadhan, terbukti tidak memperhatikan asas, nesesitas, dan proporsionalitas dalam menggunakan senjata api saat mengawal korban.
Berita Terkait
-
Muncul saat Aksi Bela Rempang di Jakarta, Menantu Habib Rizieq Duduk di Karpet dan Dijaga Ketat Laskar FPI
-
BREAKING NEWS! Eks Jubir FPI Munarman Ucapkan Sumpah Setia ke NKRI
-
Habib Rizieq Simpan Bukti Mobil Peristiwa KM 50: Bukti Kesadisan Genk KM 50 yang Dipimpin Seorang Jenderal
-
Curiga Ada Kejanggalan di Kasus KM 50, SEMMI Desak Kapolri Nonaktifkan Kapolda Metro Jaya
-
Singgung Kasus KM 50 dalam RDP Komisi III dengan Kapolri, Romo Syafii: Misteri KM 50 Lebih Hebat Ketimbang ...
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Harta Kekayaan Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Pekanbaru Komentari Mobil Dinas Alphard
-
Dividen Rp31,4 Triliun dari BRI Siap Dibagikan Kepada Investor 10 April 2025
-
Pengedar Narkoba Ditangkap usai Viral TK di Pelalawan Diduga Jadi Tempat Nyabu
-
Gubernur Riau Tunjuk Empat Plt Kepala OPD yang Baru, Ini Nama-namanya
-
I Love Mutiara: BRI Dikenal sebagai Bank Paling Berpengalaman dalam Mendukung UMKM