SuaraRiau.id - Dua anggota polisi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) divonis lepas majelis hakim. Vonis tersebut kemudian menuai pro dan kontra.
Salah satunya datang dari Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU). Koalisi ini bersama segenap tokoh, ulama dan advokat menanggapi vonis dua polisi penembak laskar FPI yang divonis lepas.
Menurut KPAU, vonis tersebut merupakan putusan yang sesat menyesatkan, tidak memenuhi unsur tapi diputus bebas oleh majelis hakim.
KPAU menegaskan sidang perkara KM 50 yang vonis polisi penembak laskar FPI bebas adalah sidang dagelan yang menghasilkan putusan sesat menyesatkan. Mereka punya empat catatan kritis atas jalannya sidang perkara KM 50 dan putusa bebas penembak laskar FPI.
Ketua Umum KPAU, Ahmad Khozinudin menyatakan beberapa keberatan atas sidang dan vonis bebasr tersebut.
Pertama, KPAU kembali menegaskan mosi tidak percaya terhadap keseluruhan proses persidangan KM 50 termasuk pada putusan yang baru saja dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui majelis hakim yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta.
"Putusan yang melepaskan terdakwa dengan dalih alasan pembenar dan pemaaf karena pembelaan terpaksa, adalah putusan sesat dan menyesatkan, tidak sesuai dengan realitas perkara dan mencederai rasa keadilan masyarakat," tulis Khozinudin dikutip Hops.id--jaringan Suara.com, Minggu (20/3/2022).
Kedua, dalih pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan darurat (noodweer-exces) yang melampaui batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 KUHP harus memenuhi unsur-unsur, 1. Pembelaan itu bersifat terpaksa; 2. Yang dibela ialah diri sendiri, orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain; 3. Ada serangan sekejap atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu; 4. Serangan itu melawan hukum.
"Adapun perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella tidak memenuhi unsur pembelaan yang bersifat terpaksa, karena berdasarkan fakta hukum dipersidangan yang terangkum dalam tuntutan jaksa IPDA M Yusmin Ohorella terbukti telah melakukan penguntitan (surveilans)," jelas dia.
Khozinudin menyampaikan bahwa Briptu Fikri Ramadhan, terbukti tidak memperhatikan asas, nesesitas, dan proporsionalitas dalam menggunakan senjata api saat mengawal korban.
Unsur adanya serangan sekejap juga tidak terbukti.
Sebaliknya, justru 6 laskar FPI yang merasa keamanan dan jiwanya terancam karena telah dikuntit, dipepet hingga terjadi penangkapan yang mustahil diketahui dilakukan oleh aparat berwenang, karena peristiwa KM 50 terjadi pada dinihari 7 Desember 2020.
Kala itu petugas dalam penangkapan tidak menggunakan seragam resmi sehingga dapat dipahami 6 laskar FPI merasa mendapat gangguan yang mengancam jiwa dan keselamatan dari orang atau sekumpulan orang yang hendak melakukan kejahatan.
"Dengan demikian, tidak terpenuhinya unsur pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan darurat (noodweer-exces) dalam kasus ini berkonsekuensi pada tidak ada alasan yang dapat menghilangkan unsur melawan hukum perbuatan yang dapat dijadikan dasar untuk memberikan pembenaran dan/atau permaafan kepada terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella," katanya.
Ketiga, kasus pembunuhan 6 laskar FPI dalam peristiwa KM 50 sejatinya adalah pelanggaran HAM berat yang semestinya diadili dalam peradilan khusus berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan bukannya melalui peradilan umum biasa.
Berita Terkait
-
Vonis Lepas Polisi Pembunuh Laskar FPI, LBH: Majelis Hakim PN Jaksel Harus Dievaluasi
-
LBH: Vonis Bebas Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Menambah Daftar Impunitas Kebrutalan Polisi
-
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Denny Siregar Bergembira Sampai Buat Karangan Bunga
-
Dua Polisi Penembak Mati Laksar FPI Bebas, Legislator Gerindra Kaget Sekaligus Prihatin
-
Dua Polisi Penembak Mati Anggota FPI Divonis Bebas, Henry Yosodiningrat: Alhamdulillah
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Agrinas Klaim Laba Bersih Rp27 Miliar, Petani Sawit Sebut Padahal Bisa Cuan Triliunan
-
Kronologi Bocah Tewas Diduga Diterkam Harimau di Area HTI Pelalawan
-
Ombudsman Tinjau Langsung Fasilitas dan Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak
-
Investasi ORI030 di BRI, Nikmati Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun
-
Tentang Tiongkok, Sosialisme yang Mengabdi kepada Rakyat