SuaraRiau.id - Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 Laskar FPI, Abdullah Hehamahua mengatakan pelaku penembakan laskar FPI tersebut seharusnya diadili di pengadilan khusus HAM.
"Sebenarnya harus diproses oleh Komnas HAM jadi dibawa ke pengadilan HAM," kata Abdullah.
Menurutnya pembebasan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella dalam perkara Unlawful Killing terhadap enam anggota Laskar FPI merupakan tragedi besar bagi Indonesia.
Kemudian, sejak awal kejadian sudah ada sandiwara yang terstruktur dengan rapih dan mengklaim dua terdakwa tersebut bukan dari pelaku sebenarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat, 18 Maret 2022 memutuskan untuk memvonis bebas dua Polisi penembak Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Setelah mendengarkan putusan, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella melakukan sujud syukur dan terharu. Mereka berpendapat jika keputusan yang dikeluarkan oleh hakim PN Jakarta Selatan adalah keputusan yang sangat adil.
Meski dinyatakan bersalah, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta.
Berdasarkan pernyataan Hakim Ketua, majelis Hakim memerintahkan untuk melepaskan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dari segala tuntutan dan memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
Baca Juga: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Denny Siregar Bergembira Sampai Buat Karangan Bunga
Putusan terhadap Briptu Fikri dan Ipda Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar, Orang Tua Turut Hadir
-
Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan, Orang Tua Setia Hadir di Ruang Sidang
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
PK Ditolak! Silfester Matutina Gigit Jari, Upaya Hukum Kandas?
-
Siapa Pria Perusuh di Sidang Nikita Mirzani? Ngaku Kejari, Tapi Kok Bikin Onar?
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Detik-detik Mobil Kapolres Kuansing Diamuk Massa saat Penertiban PETI
-
Penertiban PETI di Kuansing Rusuh: 6 Mobil Rusak, Satu Motor Dibakar
-
Penertiban Tambang Emas Ilegal Berujung Ricuh, Mobil Kapolres Kuansing Rusak
-
Kronologi Mobil Kapolres Kuansing Dirusak saat Tertibkan Penambangan Emas Ilegal
-
9 Prompt Gemini AI Foto Pria Keren Tema Petualangan yang Sinematik