SuaraRiau.id - Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 Laskar FPI, Abdullah Hehamahua mengatakan pelaku penembakan laskar FPI tersebut seharusnya diadili di pengadilan khusus HAM.
"Sebenarnya harus diproses oleh Komnas HAM jadi dibawa ke pengadilan HAM," kata Abdullah.
Menurutnya pembebasan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella dalam perkara Unlawful Killing terhadap enam anggota Laskar FPI merupakan tragedi besar bagi Indonesia.
Kemudian, sejak awal kejadian sudah ada sandiwara yang terstruktur dengan rapih dan mengklaim dua terdakwa tersebut bukan dari pelaku sebenarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat, 18 Maret 2022 memutuskan untuk memvonis bebas dua Polisi penembak Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Setelah mendengarkan putusan, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella melakukan sujud syukur dan terharu. Mereka berpendapat jika keputusan yang dikeluarkan oleh hakim PN Jakarta Selatan adalah keputusan yang sangat adil.
Meski dinyatakan bersalah, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta.
Berdasarkan pernyataan Hakim Ketua, majelis Hakim memerintahkan untuk melepaskan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dari segala tuntutan dan memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
Baca Juga: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Denny Siregar Bergembira Sampai Buat Karangan Bunga
Putusan terhadap Briptu Fikri dan Ipda Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kejagung Tak Terima 8 Bankir Sritex Divonis Bebas, Pastikan Tidak Paksakan Perkara!
-
Ajukan Kasasi Lawan Putusan Bebas Aktivis Delpedro Cs, Kejagung: Kami Mengacu KUHAP Lama
-
Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan
-
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO
-
Praperadilan Ditolak, Yaqut Cholil Qoumas Tetap Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Bahlil Lahadalia Kurban Sapi di Riau, Bobotnya Gak Nanggung-nanggung
-
Cili, Napi Rutan Pekanbaru Kabur Akhirnya Ditangkap gegara Tergiur Rendang Kurban
-
Rumah Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal di Bengkalis, Lansia Meninggal
-
Bendahara PAN Pelalawan Jadi Pemasok Etomidate di Pesta Narkoba Anak Bupati
-
Siswa SMK di Pekanbaru Ngaku Dikeroyok Senior, Kena Bully hingga Pemalakan