Saat ini, kata dia, penyidik masih mendalami lokasi yang diduga sebagai tempat penganiayaan korban Faeyza hingga tewas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sementara Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Sumi Hastry menyebut terdapat luka di bagian leher Sweetha yang diduga sebagai penyebab korban mati lemas.
"Setelah korban meninggal baru dibuang ke bawah jembatan tol," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyelidiki penemuan jasad perempuan tanpa identitas di bawah jembatan Tol Semarang-Solo di Km 425 di wilayah Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (13/3/2022), yang diduga merupakan korban pembunuhan.
Penemuan jasad perempuan tanpa identitas itu sendiri bermula dari laporan warga pencari rumput di sekitar lokasi.
Saksi yang sedang mencari rumput tersebut mencium bau busuk yang berasal dari bungkusan yang tertutup kain sarung.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi yang ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian peristiwa. Dari hasil olah tempat kejadian diketahui leher dan kaki korban juga terikat kain sarung. (Antara)
Berita Terkait
-
Keluarga Bidan Sweetha Berharap Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati
-
Sudah Buat Liang Lahat di Sleman, Keluarga Bidan Sweetha Masih Tunggu Identifikasi Jenazah
-
Cerita Napi di Semarang Menikah di Kantor Polisi, Ucapan Mempelai Wanita Bikin Haru
-
Tragis! Polisi Temukan Kerangka Bocah di Bawah Tol Semarang-Solo
-
Geger Temuan Tengkorak Anak 12 Tahun di Kolong Tol Semarang-Solo, Diduga Anak Wanita yang Tewas Terikat Sarung
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
Terkini
-
6 Rekomendasi Mobil Keluarga 60 Jutaan: Kabin Lapang, Nyaman dalam Perjalanan
-
18 Ucapan Hari Pahlawan 2025, Gelorakan Perjuangan untuk Masa Kini
-
5 Krim Penghilang Flek Hitam di Apotek untuk Usia 40 Tahun ke Atas
-
5 Link DANA Kaget Terbaru, Langsung Cair Saldo Senilai 478 Ribu
-
Harga Emas Antam Terbaru, Menguat di Angka Rp2,307 Juta per Gram