SuaraRiau.id - Kasus penembakan laskar FPI memasuki babak baru. Dua anggota polisi yang sebelumnya didakwa melakukan tindakan pembunuhan semena-mena atau unlawful killing dinyatakan bebas.
Dua anggota Resmob Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, kemudian melakukan sujud sebagai wujud rasa syukur.
Mereka sujud syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis keduanya lepas dari hukuman pidana.
Kedua polisi itu juga tampak menitikkan air mata setelah hakim membacakan putusan.
"Iya, mereka terharu karena (itu) putusan yang adil menurut mereka," kata Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat dikutip dari Antara, Jumat (18/3/2022).
Fikri dan Yusmin mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring dari tempat penasihat hukum mereka di Jakarta, dengan mengenakan pakaian serba hitam dan didampingi sejumlah pengacara.
Sementara di ruang sidang, dua pengacara dari tim penasihat hukum Fikri dan Yusmin hadir dan mendengarkan secara langsung putusan hakim di PN Jakarta Selatan, Jumat.
Usai pembacaan putusan, Henry juga mengucap syukur atas putusan majelis hakim karena menurutnya sejalan dengan pembelaan tim penasihat hukum.
"Hasilnya, Pasal 49 (KUHP) diterapkan di situ, sehingga (terdakwa) tidak dapat dipidana," kata Henry.
Pasal 49 KUHP mengatur mereka yang membela dirinya atau orang lain, meskipun itu melampaui batas misalnya sampai menyebabkan seseorang luka-luka bahkan tewas, tidak dapat dipidana.
Pasal tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim saat memutuskan dua terdakwa lepas dari sanksi pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.
Dakwaan primer jaksa adalah Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti merampas nyawa orang lain, dengan menembak 4 laskar FPI di dalam mobil Xenia milik polisi, pada 7 Desember 2020. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Majelis hakim, dalam amar putusan, menyampaikan Fikri dan Yusmin tidak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari seluruh tuntutan karena perbuatan keduanya merupakan upaya membela diri. Pembelaan diri itu yang menjadi alasan majelis hakim membenarkan dan memaafkan perbuatan kedua terdakwa.
Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta dalam putusannya mengatakan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum, yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan dua polisi tersebut.
Dengan demikian, keduanya divonis lepas dari sanksi hukum meskipun ada perbuatan melawan hukum.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kompolnas Sebut Pembelaan Terpaksa Didukung Diskresi Kepolisian Jadi Dasar Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Laskar FPI
-
Hakim Bebaskan 2 Polisi Penembak Mati Pengawal Rizieq, TP3 Laskar FPI: Dagelan yang Sesat!
-
YLBHI Beberkan Kejanggalan Vonis Hakim yang Membebaskan Dua Polisi Penembak Laskar FPI
-
Tuntutan Dianggap Lemah, Jaksa Harus Banding Atas Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI
-
Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Pengawal Rizieq Divonis Bebas, Henry Yoso: Alhamdulillah
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Khusus Hari Minggu, Buruan Serbu!
-
Lewat 3 Cabangnya, AgenBRILink Ini Dukung Inklusi Keuangan untuk Petani
-
10 Pilihan Merek AC yang Bagus: Hemat Listrik, Suhu Nyaman Sepanjang Hari
-
Tambahan Belanja Liburan Keluarga, Klik Segera 7 Link DANA Kaget Terbaru
-
PNM Jadi Pencetus Peluncuran Orange Bond di Indonesia