Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 18 Maret 2022 | 11:09 WIB
Ilustrasi emak-emak membeli minyak goreng. [partahi/suara.com]

"Kemarin sebelum ada ketentuan HET, paling mahal 20 ribu, sekarang sudah HET dicabut kok malah naik drastis harganya," ujarnya heran.

Ia berharap, harga minyak goreng tersebut itu dapat disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

Walau demikian, diketahui pemerintah juga menetapkan HET untuk minyak goreng jenis curah. Dari ketetapan pemerintah, harga minyak goreng curah Rp14 ribu per liter.

"Kalau minyak goreng curah itu setau kita gak bagus kualitasnya, takut kita makai itu," timpal Nisa.

Harga minyak goreng curah
Dilansir dari beberapa sumber, Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dari sebelumnya Rp11.500 per liter menjadi Rp14 ribu per liter.

Hal ini dilakukan guna memastikan ketersediaan hingga produksi minyak goreng dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Untuk menerapkan kebijakan itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan menerbitkan aturan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah. Aturan mulai berlaku Rabu (16/2).

"Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai HET yang akan berlaku pada 16 Maret 2022," tulis salinan hasil rapat, Selasa (15/3/2022).

Nantinya, pemerintah akan menyalurkan dana subsidi minyak kelapa sawit curah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Pemerintah memutuskan bahwa akan mensubsidi minyak kelapa sawit curah sebesar Rp14 ribu per liter dan subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDPKS," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers.

Load More