Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 17 Maret 2022 | 15:28 WIB
Gilang Juragan 99 [Instagram/@juragan99]

SuaraRiau.id - Tuduhan tanpa bukti soal sumber kekayaan Juragan 99 yang disebar oleh warganet di media sosial bisa dilaporkan ke polisi.

Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan bahwa tuduhan ke Gilang Juragan 99 dapat diproses secara hukum.

"Orang yang pertama kali memunculkan dan menyebar isu jet pribadi Juragan 99 milik Kaji Edan tanpa bukti dapat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE," kata Suparji dikutip dari Antara, Kamis (17/3/2022).

Kaji Edan membantah mengenal apalagi mendanai Juragan 99, termasuk soal menyediakan pesawat pribadi. (Instagram/@kajiedan)

Namun, ia menyampaikan bahwa, hal itu terjadi apabila orang yang merasa dirugikan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Suparji mengatakan orang yang menyebar isu tersebut bisa dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama enam tahun penjara.

Sejak kasus yang menimpa Indra Kenz dan Doni Salmanan terkuak, sumber kekayaan Juragan 99 diisukan warganet tidak jelas meskipun Gilang Widya Pramana diketahui memiliki beberapa bisnis.

Salah satu pengguna Twitter, ujar dia, menyebut sosok Kaji Edan adalah orang di balik Juragan 99. Bahkan, pengguna Twitter tersebut menyebut jet pribadi milik Juragan 99 atas nama Kaji Edan.

Kaji Edan, ujarnya, telah mengklarifikasi isu tersebut sebagai hal yang tidak benar. Pria yang memiliki nama asli Onny Hendro Adhiaksono mengatakan cuitan warganet tersebut adalah fitnah.

Menurut Suparji, klarifikasi yang dilakukan Kaji Edan sudah benar. Hal itu juga bisa menjadi bukti agar netizen atau warganet tidak lagi meributkan soal kekayaan Presiden Arema FC tersebut terutama yang mengaitkan dengan Kaji Edan. (Antara)

Load More