SuaraRiau.id - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap YouTuber Reza Arap bersama sejumlah publik figur sebagai saksi terkait kasus penipuan investasi dan TPPU aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan pada Kamis (17/3/2022)
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, mengatakan, pemeriksaan terhadap Reza Arap dan publik figur lainnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
“Pangggilan sih jam 10 tapi tidak tahu, mau datang jam berapa,” kata dia dikutip dari Antara, Kamis (17/3/2022).
Selain Reza Arap, publik figur lainnya yang akan dimintai keterangan di antaranya Arief Muhammad dan Atta Halilintar.
Sementara itu, Reza Arap memenuhi panggilan penyidik, tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 09.47 WIB. Ia didampingi pengacara langsung masuk ke gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. Reza masuk tanpa berbicara kepada wartawan.
Reza sebelumnya menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik, dengan mengungggah cuitan di akun twitter miliknya sehari sebelumnya, Rabu (16/3).
“Bareskrim tomorrow lfgggg," cuit Reza.
Disusul beberapa menit berikutnya selebritas internet Arief Muhammad tiba di Gedung Bareskrim Polri.
Kepada wartawan, Arief menyampaikan maksud kedatangannya untuk membantu proses penyidikan. Ia mengaku tidak membawa persiapan apa-apa saat pemeriksaan dan juga tidak tau materi apa yang akan ditanyakan kepadanya.
“Kebetulan kan kemarin undanganya dikirim sebagai warga negara yang baik aku datang dengan senang hati untuk membantu proses penyidikan,” kata Reza.
Diketahui bahwa, Reza Arap pernah mendapatkan saweran senilai Rp1 miliar dari Doni Salmanan, sedangkan Arief Muhammad pernah menerima uang miliaran rupiah hasil penjualan mobil mewah kepada Doni Salmanan, dan Atta Halilintar pernah menerima kado berupa tas merk ternama dari Doni Salmanan.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Reza Arap Tiba di Bareskrim Polri Dengan Pakaian Hitam
-
Penjelasan Lengkap Rizky Febian Soal Uang Rp 400 Juta dari Crazy Rich Bandung Doni Salmanan
-
Siap-siap Diburu, Bareskrim Selidiki Video Pendeta Saifuddin Ibrahim Yang Minta Hapus 300 Ayat Alquran
-
Sudah 8 Hari Ditahan, Doni Salmanan Mengaku Lama Tak Bertemu Istri Dan Minta Jangan Menyerah
-
Bagikan Status Mellow, Curhat Lesti Kejora Dikaitkan Kasus Doni Salmanan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
IRT di Siak Tewas Diserang Buaya, Sempat Diseret ke Dalam Sungai Metas
-
Wanita Hamil Tewas Bersimbah Darah di Wisata Alam Dumai, Diduga Dihabisi Suami
-
Pertumbuhan Kredit dan DPK Tetap Tinggi, BRI Sebut Kepercayaan Publik Terjaga
-
PNM dan KPPPA Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Pemberdayaan Perempuan di Bajawa
-
BRI Fokus Perkuat Fundamental di Tengah Wacana Buyback Saham BUMN