SuaraRiau.id - Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Hairunnas dilaporkan dosen yang mengajar di kampus tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Menjawab laporan tersebut, Hairunnas membantahnya.
Ia menegaskan, dirinya tidak melakukan fitnah dan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan. Hairunnas, secara pribadi merasa tak melakukan hal yang dituduhkan kepadanya. Tetapi, ia mengemukakan, secara kelembagaan sebagai rektor, menandatangani surat berdasarkan telaah staf.
"Saya menandatangani surat berdasarkan telaah staf, di mana itu sudah diparaf kiri dan kanan sebelumnya. Dan sudah saya baca dengan keadaan sadar, makanya saya tahu apa yang katanya saya langgar itu," katanya seperti dikutip Antara pada Selasa (15/3/2022).
Walau ia meyakini tidak melakukan pelanggaran, namun dirinya tidak akan menghalangi siapapun untuk membuktikan hal tersebut.
"Apabila memang ingin ada pembuktian, silahkan diteruskan. Saya juga tidak akan menghalangi siapapun untuk cross check," ucap Hairunnas.
Ia mengemukakan, apabila hal-hal yang dituduhkan kepadanya tak terbukti, maka dirinya berhak menuntut balik. Langkah menuntut balik, menurutnya akan dilakukan karena yang dituduhkan kepadanya tergolong pencemaran nama baik.
"Saya akan menuntut balik apabila tuduhan mereka tidak terbukti, termasuk juga atas kesalahan-kesalahan lain. Dia yang melakukan pencemaran nama baik terhadap saya, tapi tidak saya laporkan karena ingat dia punya istri dan anak," pungkasnya.
Untuk diketahui, dua dosen UIN Suska Riau melaporkan Hairunnas ke Polda Riau atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada Senin (14/3/2022).
Kuasa hukum pelapor, Rozi Wahyudi mengatakan, Hairunas diduga telah memfitnah kliennya melalui dua bundle surat yang ditandantangani Rektor UIN Suska tersebut. Lantaran itu, Rozi menyebut, jika kliennya diduga difitnah dengan cara sengaja merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama.
Baca Juga: Mahasiswi UIN Suska Mesum di Kuliah Online Bikin Video Klarifikasi, Ternyata Disuruh Pacar
“Pada pokoknya, klien kami diduga difitnah telah melakukan tindakan korupsi, yaitu menyalahgunakan jabatan, dengan cara merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, turut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga merugikan keuangan negara,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Geger Warga Lawan Narkoba, usai Rohil Kini Rumah Bandar Sabu di Rohul Dibakar
-
Klaim sebagai Amanah, Status Daerah Istimewa Riau Terus Diperjuangkan
-
Hen Pokak Kabur, Berujung Aksi Pembakaran Rumah Bandar Narkoba di Rokan Hilir
-
Luapkan Kekecewaan, Warga Bakar Rumah Terduga Bandar Narkoba di Rokan Hilir
-
Rokan Hilir Membara Lagi, Warga Bakar Lokasi Penggerebekan Narkoba