SuaraRiau.id - Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Hairunnas dilaporkan dosen yang mengajar di kampus tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Menjawab laporan tersebut, Hairunnas membantahnya.
Ia menegaskan, dirinya tidak melakukan fitnah dan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan. Hairunnas, secara pribadi merasa tak melakukan hal yang dituduhkan kepadanya. Tetapi, ia mengemukakan, secara kelembagaan sebagai rektor, menandatangani surat berdasarkan telaah staf.
"Saya menandatangani surat berdasarkan telaah staf, di mana itu sudah diparaf kiri dan kanan sebelumnya. Dan sudah saya baca dengan keadaan sadar, makanya saya tahu apa yang katanya saya langgar itu," katanya seperti dikutip Antara pada Selasa (15/3/2022).
Walau ia meyakini tidak melakukan pelanggaran, namun dirinya tidak akan menghalangi siapapun untuk membuktikan hal tersebut.
Baca Juga: Mahasiswi UIN Suska Mesum di Kuliah Online Bikin Video Klarifikasi, Ternyata Disuruh Pacar
"Apabila memang ingin ada pembuktian, silahkan diteruskan. Saya juga tidak akan menghalangi siapapun untuk cross check," ucap Hairunnas.
Ia mengemukakan, apabila hal-hal yang dituduhkan kepadanya tak terbukti, maka dirinya berhak menuntut balik. Langkah menuntut balik, menurutnya akan dilakukan karena yang dituduhkan kepadanya tergolong pencemaran nama baik.
"Saya akan menuntut balik apabila tuduhan mereka tidak terbukti, termasuk juga atas kesalahan-kesalahan lain. Dia yang melakukan pencemaran nama baik terhadap saya, tapi tidak saya laporkan karena ingat dia punya istri dan anak," pungkasnya.
Untuk diketahui, dua dosen UIN Suska Riau melaporkan Hairunnas ke Polda Riau atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada Senin (14/3/2022).
Kuasa hukum pelapor, Rozi Wahyudi mengatakan, Hairunas diduga telah memfitnah kliennya melalui dua bundle surat yang ditandantangani Rektor UIN Suska tersebut. Lantaran itu, Rozi menyebut, jika kliennya diduga difitnah dengan cara sengaja merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama.
Baca Juga: Mahasiswi UIN Suska Akui Bercumbu dengan Pacar saat Kuliah Online, Pasrah Diberi Sanksi
“Pada pokoknya, klien kami diduga difitnah telah melakukan tindakan korupsi, yaitu menyalahgunakan jabatan, dengan cara merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, turut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga merugikan keuangan negara,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Daftar 7 Skincare Terbaik untuk Anak Sekolah, Harga Murah Kulit Auto Cerah
-
Sidang Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, Terungkap Uang Operasional Bernilai Fantastis
-
Respons Anggota DPRD soal Laporan Keuangan Riau yang Dilaporkan ke KPK
-
Job Fair Pekanbaru 2025 Resmi Dibuka, Sediakan Ribuan Lowongan Kerja
-
Siap-siap Dapat Cuan, 4 Link DANA Kaget Hari Ini buat Berburu Diskonan