SuaraRiau.id - Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Hairunnas dilaporkan dosen yang mengajar di kampus tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Menjawab laporan tersebut, Hairunnas membantahnya.
Ia menegaskan, dirinya tidak melakukan fitnah dan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan. Hairunnas, secara pribadi merasa tak melakukan hal yang dituduhkan kepadanya. Tetapi, ia mengemukakan, secara kelembagaan sebagai rektor, menandatangani surat berdasarkan telaah staf.
"Saya menandatangani surat berdasarkan telaah staf, di mana itu sudah diparaf kiri dan kanan sebelumnya. Dan sudah saya baca dengan keadaan sadar, makanya saya tahu apa yang katanya saya langgar itu," katanya seperti dikutip Antara pada Selasa (15/3/2022).
Walau ia meyakini tidak melakukan pelanggaran, namun dirinya tidak akan menghalangi siapapun untuk membuktikan hal tersebut.
"Apabila memang ingin ada pembuktian, silahkan diteruskan. Saya juga tidak akan menghalangi siapapun untuk cross check," ucap Hairunnas.
Ia mengemukakan, apabila hal-hal yang dituduhkan kepadanya tak terbukti, maka dirinya berhak menuntut balik. Langkah menuntut balik, menurutnya akan dilakukan karena yang dituduhkan kepadanya tergolong pencemaran nama baik.
"Saya akan menuntut balik apabila tuduhan mereka tidak terbukti, termasuk juga atas kesalahan-kesalahan lain. Dia yang melakukan pencemaran nama baik terhadap saya, tapi tidak saya laporkan karena ingat dia punya istri dan anak," pungkasnya.
Untuk diketahui, dua dosen UIN Suska Riau melaporkan Hairunnas ke Polda Riau atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada Senin (14/3/2022).
Kuasa hukum pelapor, Rozi Wahyudi mengatakan, Hairunas diduga telah memfitnah kliennya melalui dua bundle surat yang ditandantangani Rektor UIN Suska tersebut. Lantaran itu, Rozi menyebut, jika kliennya diduga difitnah dengan cara sengaja merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama.
Baca Juga: Mahasiswi UIN Suska Mesum di Kuliah Online Bikin Video Klarifikasi, Ternyata Disuruh Pacar
“Pada pokoknya, klien kami diduga difitnah telah melakukan tindakan korupsi, yaitu menyalahgunakan jabatan, dengan cara merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, turut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga merugikan keuangan negara,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
3 Mobil Kecil Bekas untuk Pemula yang Hemat Perawatan, Kabin Lapang
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Rieche Endah Kini Permudah Transaksi Perbankan Warga Dusun di Sumbawa
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang