SuaraRiau.id - Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Hairunnas dilaporkan dosen yang mengajar di kampus tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Menjawab laporan tersebut, Hairunnas membantahnya.
Ia menegaskan, dirinya tidak melakukan fitnah dan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan. Hairunnas, secara pribadi merasa tak melakukan hal yang dituduhkan kepadanya. Tetapi, ia mengemukakan, secara kelembagaan sebagai rektor, menandatangani surat berdasarkan telaah staf.
"Saya menandatangani surat berdasarkan telaah staf, di mana itu sudah diparaf kiri dan kanan sebelumnya. Dan sudah saya baca dengan keadaan sadar, makanya saya tahu apa yang katanya saya langgar itu," katanya seperti dikutip Antara pada Selasa (15/3/2022).
Walau ia meyakini tidak melakukan pelanggaran, namun dirinya tidak akan menghalangi siapapun untuk membuktikan hal tersebut.
"Apabila memang ingin ada pembuktian, silahkan diteruskan. Saya juga tidak akan menghalangi siapapun untuk cross check," ucap Hairunnas.
Ia mengemukakan, apabila hal-hal yang dituduhkan kepadanya tak terbukti, maka dirinya berhak menuntut balik. Langkah menuntut balik, menurutnya akan dilakukan karena yang dituduhkan kepadanya tergolong pencemaran nama baik.
"Saya akan menuntut balik apabila tuduhan mereka tidak terbukti, termasuk juga atas kesalahan-kesalahan lain. Dia yang melakukan pencemaran nama baik terhadap saya, tapi tidak saya laporkan karena ingat dia punya istri dan anak," pungkasnya.
Untuk diketahui, dua dosen UIN Suska Riau melaporkan Hairunnas ke Polda Riau atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada Senin (14/3/2022).
Kuasa hukum pelapor, Rozi Wahyudi mengatakan, Hairunas diduga telah memfitnah kliennya melalui dua bundle surat yang ditandantangani Rektor UIN Suska tersebut. Lantaran itu, Rozi menyebut, jika kliennya diduga difitnah dengan cara sengaja merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama.
Baca Juga: Mahasiswi UIN Suska Mesum di Kuliah Online Bikin Video Klarifikasi, Ternyata Disuruh Pacar
“Pada pokoknya, klien kami diduga difitnah telah melakukan tindakan korupsi, yaitu menyalahgunakan jabatan, dengan cara merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, turut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga merugikan keuangan negara,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Kata Bapenda Riau soal Rencana Pajak Air Permukaan terhadap Sawit
-
Sambangi Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau Tegaskan Scientific Crime Investigation
-
Pedagang di Siak Keluhkan Daya Beli Turun, Efek Ekonomi Tak Stabil?
-
BRI Peduli Dorong Aksi Bersih Pantai Kedonganan Dukung Gerakan Indonesia ASRI
-
Pegadaian Tegaskan Seluruh Investasi Emas Nasabah Dijamin dan Diaudit Regulator