
SuaraRiau.id - Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Hairunnas dilaporkan dosen yang mengajar di kampus tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Menjawab laporan tersebut, Hairunnas membantahnya.
Ia menegaskan, dirinya tidak melakukan fitnah dan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan. Hairunnas, secara pribadi merasa tak melakukan hal yang dituduhkan kepadanya. Tetapi, ia mengemukakan, secara kelembagaan sebagai rektor, menandatangani surat berdasarkan telaah staf.
"Saya menandatangani surat berdasarkan telaah staf, di mana itu sudah diparaf kiri dan kanan sebelumnya. Dan sudah saya baca dengan keadaan sadar, makanya saya tahu apa yang katanya saya langgar itu," katanya seperti dikutip Antara pada Selasa (15/3/2022).
Walau ia meyakini tidak melakukan pelanggaran, namun dirinya tidak akan menghalangi siapapun untuk membuktikan hal tersebut.
Baca Juga: Mahasiswi UIN Suska Mesum di Kuliah Online Bikin Video Klarifikasi, Ternyata Disuruh Pacar
"Apabila memang ingin ada pembuktian, silahkan diteruskan. Saya juga tidak akan menghalangi siapapun untuk cross check," ucap Hairunnas.
Ia mengemukakan, apabila hal-hal yang dituduhkan kepadanya tak terbukti, maka dirinya berhak menuntut balik. Langkah menuntut balik, menurutnya akan dilakukan karena yang dituduhkan kepadanya tergolong pencemaran nama baik.
"Saya akan menuntut balik apabila tuduhan mereka tidak terbukti, termasuk juga atas kesalahan-kesalahan lain. Dia yang melakukan pencemaran nama baik terhadap saya, tapi tidak saya laporkan karena ingat dia punya istri dan anak," pungkasnya.
Untuk diketahui, dua dosen UIN Suska Riau melaporkan Hairunnas ke Polda Riau atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada Senin (14/3/2022).
Kuasa hukum pelapor, Rozi Wahyudi mengatakan, Hairunas diduga telah memfitnah kliennya melalui dua bundle surat yang ditandantangani Rektor UIN Suska tersebut. Lantaran itu, Rozi menyebut, jika kliennya diduga difitnah dengan cara sengaja merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama.
Baca Juga: Mahasiswi UIN Suska Akui Bercumbu dengan Pacar saat Kuliah Online, Pasrah Diberi Sanksi
“Pada pokoknya, klien kami diduga difitnah telah melakukan tindakan korupsi, yaitu menyalahgunakan jabatan, dengan cara merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, turut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga merugikan keuangan negara,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Wawali Surabaya Dilaporkan Polisi! Gara-Gara Bela Pekerja yang Ijazahnya Ditahan?
-
Deolipa Yumara Skakmat Razman soal Kewenangan Saksi: Siapapun Boleh Jadi Saksi!
-
Drama di Pengadilan: Saksi Hotman Paris Beri Jawaban Identik, Razman Arif Nasution Curiga!
-
Razman Nasution Klaim Bikin Saksi Hotman Paris "Babak Belur" di Persidangan!
-
Dokter Detektif Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Sosmed
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025
-
Dinas PU Siak Dipanggil Buntut Warga Keluhkan Air Minum Berlumpur dan Bau