SuaraRiau.id - Pasca ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong, banyak yang menghujat Doni Salmanan.
Yanti, mertua Doni Salmanan angkat bicara usai menantunya mendapat banyak hujatan.
Ibunda Dinan Fajrina itu mengatakan, sebagai mertua dia tetap tidak menyalahkan sang menantu atas peristiwa yang terjadi.
"Enggak pernah secuil pun, misalkan kita nyalahin, gak ada. Karena percaya diri ini takdir, sudah rencana Allah," katanya dikutip Hops.ID dari Youtube SelebGood TV, pada Sabtu 12 Maret 2022.
Yanti pun turut menyinggung pihak yang dinilainya 'bersorak' usai mengetahui Doni Salmanan ditahan karena kasus hukum.
Seharusnya, pihak-pihak tersebut memberikan dukungan daripada menghujat menantunya.
"Kan lebih bagus mah gini, mau temen mau siapa pun, orang lagi kena musibah, kita doain yang baik-baik aja," katanya.
"Hati-hati sekali dengan ucapan karena dengan ucapan yang keluar dari mulutnya dia sendiri itu akan berbalik, hati-hati, akan terbalik," kata Yanti.
Yanti juga menilai, sikap asli mereka dapat terungkap saat anak dan menantunya itu tengah tertimpa musibah.
Baca Juga: Doni Salmanan Ditangkap Polisi, Ridwan Kamil Beri Pesan Menohok untuk Orang Kaya Baru
"Jadi kan kelihatan dari situ, seorang teman, saudara, sahabat ketika kita mendapatkan ujian, attitude-nya udah bisa kelihatan," katanya.
Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok trading binary option.
Doni Salmanan pun terpaksa meninggalkan istrinya, Dinan Fajrina, karena harus ditahan polisi.
Peristiwa tersebut sangat mengenaskan bagi keduanya, karena baru menikah pada tanggal 14 Desember 2021 lalu.
Dilansir Suara.com, penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Selasa 8 Maret 2022 lalu. Doni Salmanan pun langsung ditahan.
Ramadhan mengungkap, alasan Doni Salmanan langsung ditahan karena dua alasan yaitu subjektif dan alasan objektif. Alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektif, ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun
Berita Terkait
-
Dinan Fajrina Diam-Diam Sudah Jadi Ibu, Istri Doni Salmanan Ungkap Kehamilan yang Disembunyikan
-
Hati-hati! 4 Zodiak Ini Punya 'Titik Lemah' yang Bikin Uang Mereka Cepat Ludes
-
Dana Nasabah Aman, BRI Tindak Tegas Oknum yang Lakukan Investasi Bodong
-
Nelangsa Korban Usai Tahu Doni Salmanan Bebas: Ekonomi Kita Hancur, Dia Masih Kaya
-
Baru Bebas, Doni Salmanan Dipastikan Berpenghasilan Rp150 Juta per Bulan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Pertumbuhan Kredit dan DPK Tetap Tinggi, BRI Sebut Kepercayaan Publik Terjaga
-
PNM dan KPPPA Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Pemberdayaan Perempuan di Bajawa
-
BRI Fokus Perkuat Fundamental di Tengah Wacana Buyback Saham BUMN
-
Cerita 6 Tahanan Kejari Pekanbaru Kabur Jelang Sidang, Dua Masih Buron
-
Pekanbaru Hadirkan Parkir Gratis selama 3 Hari: Mal hingga Rumah Sakit