SuaraRiau.id - Pasca ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong, banyak yang menghujat Doni Salmanan.
Yanti, mertua Doni Salmanan angkat bicara usai menantunya mendapat banyak hujatan.
Ibunda Dinan Fajrina itu mengatakan, sebagai mertua dia tetap tidak menyalahkan sang menantu atas peristiwa yang terjadi.
"Enggak pernah secuil pun, misalkan kita nyalahin, gak ada. Karena percaya diri ini takdir, sudah rencana Allah," katanya dikutip Hops.ID dari Youtube SelebGood TV, pada Sabtu 12 Maret 2022.
Yanti pun turut menyinggung pihak yang dinilainya 'bersorak' usai mengetahui Doni Salmanan ditahan karena kasus hukum.
Seharusnya, pihak-pihak tersebut memberikan dukungan daripada menghujat menantunya.
"Kan lebih bagus mah gini, mau temen mau siapa pun, orang lagi kena musibah, kita doain yang baik-baik aja," katanya.
"Hati-hati sekali dengan ucapan karena dengan ucapan yang keluar dari mulutnya dia sendiri itu akan berbalik, hati-hati, akan terbalik," kata Yanti.
Yanti juga menilai, sikap asli mereka dapat terungkap saat anak dan menantunya itu tengah tertimpa musibah.
Baca Juga: Doni Salmanan Ditangkap Polisi, Ridwan Kamil Beri Pesan Menohok untuk Orang Kaya Baru
"Jadi kan kelihatan dari situ, seorang teman, saudara, sahabat ketika kita mendapatkan ujian, attitude-nya udah bisa kelihatan," katanya.
Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok trading binary option.
Doni Salmanan pun terpaksa meninggalkan istrinya, Dinan Fajrina, karena harus ditahan polisi.
Peristiwa tersebut sangat mengenaskan bagi keduanya, karena baru menikah pada tanggal 14 Desember 2021 lalu.
Dilansir Suara.com, penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Selasa 8 Maret 2022 lalu. Doni Salmanan pun langsung ditahan.
Ramadhan mengungkap, alasan Doni Salmanan langsung ditahan karena dua alasan yaitu subjektif dan alasan objektif. Alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektif, ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun
Berita Terkait
-
Profil Akademi Crypto Milik Timothy Ronald yang Diduga Penipuan dan Investasi Bodong
-
Sanksinya Ngeri, WNA di Jakarta yang Terlibat Investasi Bodong Bisa Kena Hukuman Ini!
-
7 Kabar Terbaru Dinan Fajrina Sibuk Jualan Hijab Usai Harta Doni Salmanan Terkuras Habis
-
Istana Megah 'Crazy Rich' Doni Salmanan di Soreang Laku Dilelang Rp 3,5 Miliar
-
Skandal Investasi Bodong Guncang Cilegon: 52 Korban Merugi Miliaran, Kisah Pilu Gagal Nikah Terkuak
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
Terkini
-
Popok Sampah Jadi Berkah: UMKM Binaan BRI Ciptakan Inovasi Ramah Lingkungan & Berdayakan Disabilitas
-
Jangan Panik! Transaksi BRI Aman & Lancar saat Libur Maulid Nabi karena Weekend Banking
-
BRI Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Sambangi dan Sapa Nasabah Secara Langsung
-
Pemprov Riau Siapkan 2 Lokasi Program Transmigrasi, untuk Siapa?
-
Khariq Anhar Jadi Tersangka UU ITE usai Unggah Konten Manipulasi soal Demo