SuaraRiau.id - Pasca ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong, banyak yang menghujat Doni Salmanan.
Yanti, mertua Doni Salmanan angkat bicara usai menantunya mendapat banyak hujatan.
Ibunda Dinan Fajrina itu mengatakan, sebagai mertua dia tetap tidak menyalahkan sang menantu atas peristiwa yang terjadi.
"Enggak pernah secuil pun, misalkan kita nyalahin, gak ada. Karena percaya diri ini takdir, sudah rencana Allah," katanya dikutip Hops.ID dari Youtube SelebGood TV, pada Sabtu 12 Maret 2022.
Yanti pun turut menyinggung pihak yang dinilainya 'bersorak' usai mengetahui Doni Salmanan ditahan karena kasus hukum.
Seharusnya, pihak-pihak tersebut memberikan dukungan daripada menghujat menantunya.
"Kan lebih bagus mah gini, mau temen mau siapa pun, orang lagi kena musibah, kita doain yang baik-baik aja," katanya.
"Hati-hati sekali dengan ucapan karena dengan ucapan yang keluar dari mulutnya dia sendiri itu akan berbalik, hati-hati, akan terbalik," kata Yanti.
Yanti juga menilai, sikap asli mereka dapat terungkap saat anak dan menantunya itu tengah tertimpa musibah.
Baca Juga: Doni Salmanan Ditangkap Polisi, Ridwan Kamil Beri Pesan Menohok untuk Orang Kaya Baru
"Jadi kan kelihatan dari situ, seorang teman, saudara, sahabat ketika kita mendapatkan ujian, attitude-nya udah bisa kelihatan," katanya.
Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok trading binary option.
Doni Salmanan pun terpaksa meninggalkan istrinya, Dinan Fajrina, karena harus ditahan polisi.
Peristiwa tersebut sangat mengenaskan bagi keduanya, karena baru menikah pada tanggal 14 Desember 2021 lalu.
Dilansir Suara.com, penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Selasa 8 Maret 2022 lalu. Doni Salmanan pun langsung ditahan.
Ramadhan mengungkap, alasan Doni Salmanan langsung ditahan karena dua alasan yaitu subjektif dan alasan objektif. Alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektif, ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun
Berita Terkait
-
Skema Ponzi Berbaju Syariah? Bongkar Modus Penipuan yang Mengelabui Investor Muslim
-
BKPM Cabut Izin Perusahaan 10 Investor Bodong, Modal Rp10 Miliar Cuma Fiktif
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Dinan Fajrina Diam-Diam Sudah Jadi Ibu, Istri Doni Salmanan Ungkap Kehamilan yang Disembunyikan
-
Hati-hati! 4 Zodiak Ini Punya 'Titik Lemah' yang Bikin Uang Mereka Cepat Ludes
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh
-
Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
Sekolah di Pelalawan Pulangkan Siswa Akibat Kabut Asap Memburuk
-
Kualitas Udara di Siak Sangat Tidak Sehat, Sekolah Masih Diliburkan
-
Kabut Asap, Citilink Berputar-putar Sebelum Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru