SuaraRiau.id - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, berinisial AB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat.
“Hari ini telah ditetapkan tersangka AB berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (10/3/2022).
Ketut Sumedana mengungkapkan, untuk mempercepat proses penyidikan, pihak Kejagung melakukan penahanan tersangka AB sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.
Menurut Ketut, penahanan akan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Sudah ditetapkan tiga tersangka dan telah dilakukan penahanan untuk tiga-tiganya,” tutur dia.
Pada Kamis (24/2), Kejaksaan Agung telah menetapkan SA atau Setijo Awibowo yang merupakan Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012 sebagai tersangka pertama, serta menetapkan AW atau Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 sebagai tersangka kedua.
Sedangkan, Albert Burhan atau AB merupakan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2005-2012 yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka ketiga.
Terkait dengan perkembangan perkara yang melibatkan PT Garuda Indonesia ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa 30 saksi dan 2 orang Ahli. Selain itu, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terkait kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Ketut Sumedana mengungkapkan, AB memiliki peran yang sama dengan tersangka SA dan AW, yaitu tidak melaksanakan suatu perencanaan dengan baik terhadap pembelian dan pengadaan dari PT Garuda, tidak melakukan analisis pasar, tidak menggunakan analisis kebutuhan pesawat, dan tidak melakukan rencana jaringan penerbangan.
“Serta tidak melakukan mitigasi risiko yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa, yaitu efektif, efisien, kompetitif, transparan, adil, wajar, dan akuntabel,” kata Ketut Sumedana. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Resmi! Kejagung Cekal Tiga Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan
-
Kejagung Berpeluang Cekal Seorang WNA Di Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Namanya Thomas Van Der Heyden
-
Kasus Korupsi Garuda, Chairal Tanjung Adik Konglomerat Chairul Tanjung Diperiksa Kejagung
-
Periksa Eks Menkominfo Rudiantara soal Kasus Satelit Kemhan, Kejagung: Kepentingan Penyelidikan
-
Admin Akun Twitter Kejagung Dicopot Usai Komen Unggahan Konten Dewasa 'Simpanan Tante'
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Ajudan Abdul Wahid Ditahan usai 'Lawan' KPK dengan Gugatan Rp11 Miliar
-
Sekolah Pekanbaru Dilarang Gelar Perpisahan Mewah di Hotel, Pungutan Diawasi
-
Terseret Dugaan Kasus Pemerasan, Ajudan Abdul Wahid Ditahan KPK
-
6 Fakta Tragedi Siswa SMP Islamic Center Siak Tewas Akibat Ledakan saat Ujian Sains
-
Holding Ultra Mikro BRI Makin Solid, Tegaskan Komitmen dan Keberpihakan pada Ekonomi Kerakyatan