SuaraRiau.id - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, berinisial AB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat.
“Hari ini telah ditetapkan tersangka AB berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (10/3/2022).
Ketut Sumedana mengungkapkan, untuk mempercepat proses penyidikan, pihak Kejagung melakukan penahanan tersangka AB sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.
Menurut Ketut, penahanan akan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Sudah ditetapkan tiga tersangka dan telah dilakukan penahanan untuk tiga-tiganya,” tutur dia.
Pada Kamis (24/2), Kejaksaan Agung telah menetapkan SA atau Setijo Awibowo yang merupakan Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012 sebagai tersangka pertama, serta menetapkan AW atau Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 sebagai tersangka kedua.
Sedangkan, Albert Burhan atau AB merupakan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2005-2012 yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka ketiga.
Terkait dengan perkembangan perkara yang melibatkan PT Garuda Indonesia ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa 30 saksi dan 2 orang Ahli. Selain itu, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terkait kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Ketut Sumedana mengungkapkan, AB memiliki peran yang sama dengan tersangka SA dan AW, yaitu tidak melaksanakan suatu perencanaan dengan baik terhadap pembelian dan pengadaan dari PT Garuda, tidak melakukan analisis pasar, tidak menggunakan analisis kebutuhan pesawat, dan tidak melakukan rencana jaringan penerbangan.
Baca Juga: Kejagung akan Keluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nurhayati
“Serta tidak melakukan mitigasi risiko yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa, yaitu efektif, efisien, kompetitif, transparan, adil, wajar, dan akuntabel,” kata Ketut Sumedana. (Antara)
Berita Terkait
-
Resmi! Kejagung Cekal Tiga Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan
-
Kejagung Berpeluang Cekal Seorang WNA Di Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Namanya Thomas Van Der Heyden
-
Kasus Korupsi Garuda, Chairal Tanjung Adik Konglomerat Chairul Tanjung Diperiksa Kejagung
-
Periksa Eks Menkominfo Rudiantara soal Kasus Satelit Kemhan, Kejagung: Kepentingan Penyelidikan
-
Admin Akun Twitter Kejagung Dicopot Usai Komen Unggahan Konten Dewasa 'Simpanan Tante'
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu
-
5 Rekomendasi Mobil Terbaik untuk Anak Muda: Harga Terjangkau, Desain Bodi Elegan
Terkini
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak
-
Waspada Pancaroba, Sudah 392 Warga Pekanbaru Terjangkit DBD
-
Dirut PNM: Literasi Jadi Kunci Pemberdayaan Anak dan Generasi Muda
-
Akhir Pekan Butuh Cuan? Klik Segera 3 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Masyarakat Riau Diajak Speak Up Ungkap Kejahatan Penyelenggara Pemilu