Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 10 Maret 2022 | 09:30 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi [aldo/riaulink]

AKBP Andi Yul menambahkan kedatangan Hendra sebagai pemilik kayu untuk meminta kepada polisi mengeluarkan kayu yang diamankan tersebut.

"Dia diduga berperan sebagai pemilik kayu. Jadi, langsung kita amankan dan ditetapkan tersangka," katanya.

Ditambahkan lagi, terhadap pelaku juga dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 dan atau 56 KUH Pidana.

Baca Juga: Kepulauan Meranti Resmi Tetapkan Siaga Darurat Karhutla

Load More