SuaraRiau.id - Pencurian kayu kembali terjadi di Meranti, Riau. Kali ini sebanyak 13 kubik kayu olahan ilegal dari hasil perambahan hutan di Pulau Padang.
Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Meranti telah menangkap sebuah kapal tanpa nama menarik 10 rakit kayu olahan jenis Meranti campuran tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah di perairan Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu,
Informasi yang didapatkan, kayu tersebut akan diperjualbelikan ke Desa Kelemantan, Kabupaten Bengkalis.
Melansir Riaulink, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH mengatakan bahwa pihaknya sudah menahan pengurus dan Anak Buah Kapal (ABK), dan masih memburu siapa cukong atau pemodal kayu tersebut.
"Dalam kasus Ilegal logging ini kita akan cari sampai dapat pemilik kayu ini," ujar AKBP Andi Yul.
Diceritakan Kapolres, penangkapan kayu Ilegal logging ini dilakukan pada Senin (7/3/2022), sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu Satpolairud mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas Ilegal logging di Desa Dedap.
Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit Patroli IPDA Abdul Roni dan Kanit Gakkum IPDA Andi Purba yang berangkat dari dermaga Kantor Unit Patroli Selat Panjang melaksanakan patroli disekitar perairan Desa Dedap.
Dari hasil pantauan diperairan sekira pukul 21.30 WIB, tim mendeteksi adanya 1 unit kapal terlihat keluar dari kuala sungai Dedap. Setelah dilakukan pengejaran dan kapal berhasil didekati, Nakhoda yang diketahui bernama Irawan melarikan diri dengan terjun ke dalam air dan menyusuri hutan bakau, sedangkan ABK bernama Irjan berhasil lebih dulu diamankan.
Pada saat dilakukan interogasi, seseorang bernama Hendra warga Desa Bandul yang mengaku sebagai pemilik kayu datang ke TKP.
Baca Juga: Kepulauan Meranti Resmi Tetapkan Siaga Darurat Karhutla
"Tersangka dan barang bukti langsung kita amankan ke Kantor Satpolairud di Selatpanjang," kata Kapolres.
AKBP Andi Yul menambahkan kedatangan Hendra sebagai pemilik kayu untuk meminta kepada polisi mengeluarkan kayu yang diamankan tersebut.
"Dia diduga berperan sebagai pemilik kayu. Jadi, langsung kita amankan dan ditetapkan tersangka," katanya.
Ditambahkan lagi, terhadap pelaku juga dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 dan atau 56 KUH Pidana.
Berita Terkait
-
Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berjalan, Tak Hanya Buat Pangan, Tapi untuk Bioetanol
-
Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar
-
3 Parfum Lokal Aroma Kayu Manis dengan Review Pembeli yang Positif
-
Bukan Cuma Estetik, Begini Cara Memilih Lantai Rumah yang Awet, Aman, dan Minim Perawatan
-
Kayu Eks Banjir Aceh Bisa Dimanfaatkan, Safrizal: 70 Persen Sudah Diolah
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
SPPG di Kampar Kena Suspend Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG
-
BRI Group Tegaskan Komitmen Transformasi dan Inklusi Lewat Enam Penghargaan
-
BRI Siap Perkuat Ekosistem Bank Emas Indonesia Bersama Pegadaian
-
Kelola Keuangan Bisnis dalam Satu Platform, BRI Perkenalkan Qlola New Skin
-
Pemotong Rumput asal Perawang Siak Bobol Sistem Keamanan NASA