SuaraRiau.id - Pencurian kayu kembali terjadi di Meranti, Riau. Kali ini sebanyak 13 kubik kayu olahan ilegal dari hasil perambahan hutan di Pulau Padang.
Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Meranti telah menangkap sebuah kapal tanpa nama menarik 10 rakit kayu olahan jenis Meranti campuran tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah di perairan Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu,
Informasi yang didapatkan, kayu tersebut akan diperjualbelikan ke Desa Kelemantan, Kabupaten Bengkalis.
Melansir Riaulink, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH mengatakan bahwa pihaknya sudah menahan pengurus dan Anak Buah Kapal (ABK), dan masih memburu siapa cukong atau pemodal kayu tersebut.
"Dalam kasus Ilegal logging ini kita akan cari sampai dapat pemilik kayu ini," ujar AKBP Andi Yul.
Diceritakan Kapolres, penangkapan kayu Ilegal logging ini dilakukan pada Senin (7/3/2022), sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu Satpolairud mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas Ilegal logging di Desa Dedap.
Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit Patroli IPDA Abdul Roni dan Kanit Gakkum IPDA Andi Purba yang berangkat dari dermaga Kantor Unit Patroli Selat Panjang melaksanakan patroli disekitar perairan Desa Dedap.
Dari hasil pantauan diperairan sekira pukul 21.30 WIB, tim mendeteksi adanya 1 unit kapal terlihat keluar dari kuala sungai Dedap. Setelah dilakukan pengejaran dan kapal berhasil didekati, Nakhoda yang diketahui bernama Irawan melarikan diri dengan terjun ke dalam air dan menyusuri hutan bakau, sedangkan ABK bernama Irjan berhasil lebih dulu diamankan.
Pada saat dilakukan interogasi, seseorang bernama Hendra warga Desa Bandul yang mengaku sebagai pemilik kayu datang ke TKP.
Baca Juga: Kepulauan Meranti Resmi Tetapkan Siaga Darurat Karhutla
"Tersangka dan barang bukti langsung kita amankan ke Kantor Satpolairud di Selatpanjang," kata Kapolres.
AKBP Andi Yul menambahkan kedatangan Hendra sebagai pemilik kayu untuk meminta kepada polisi mengeluarkan kayu yang diamankan tersebut.
"Dia diduga berperan sebagai pemilik kayu. Jadi, langsung kita amankan dan ditetapkan tersangka," katanya.
Ditambahkan lagi, terhadap pelaku juga dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 dan atau 56 KUH Pidana.
Berita Terkait
-
Sita Ribuan Catridge Liquid Lamborghini hingga Happy Water, Polres Meranti Cokok Pengedar Kakap!
-
RI jadi Kunci Industri Regional, Mulai Bisnis Kayu Hingga Perangkat Keras
-
Furnitur Kayu Naik Kelas: Estetik, Berbudaya, dan Ramah Lingkungan
-
Kakek-kakek Ngaku Dibawa Bidadari, Ditemukan setelah Hilang di Kebun Karet Riau
-
5 Jenis Bahan Pintu Rumah Terbaik yang Bikin Hunian Nyaman dan Tampak Elegan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga di Bawah 100 Juta, Nyaman Berkualitas
-
Pemuda Dulu Bersumpah untuk Bersatu, Kini Pemuda PNM Bersumpah untuk Memberdayakan
-
4 Rekomendasi Skincare untuk Kencangkan Kulit Wajah, Terlihat Awet Muda
-
6 Mobil Bekas di Bawah 30 Juta, Kendaraan Klasik Bikin Perjalanan Jadi Asyik
-
Bejatnya 4 Pria di Siak, Rudapaksa Gadis 15 Tahun Berkali-kali