SuaraRiau.id - Pencurian kayu kembali terjadi di Meranti, Riau. Kali ini sebanyak 13 kubik kayu olahan ilegal dari hasil perambahan hutan di Pulau Padang.
Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Meranti telah menangkap sebuah kapal tanpa nama menarik 10 rakit kayu olahan jenis Meranti campuran tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah di perairan Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu,
Informasi yang didapatkan, kayu tersebut akan diperjualbelikan ke Desa Kelemantan, Kabupaten Bengkalis.
Melansir Riaulink, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH mengatakan bahwa pihaknya sudah menahan pengurus dan Anak Buah Kapal (ABK), dan masih memburu siapa cukong atau pemodal kayu tersebut.
"Dalam kasus Ilegal logging ini kita akan cari sampai dapat pemilik kayu ini," ujar AKBP Andi Yul.
Diceritakan Kapolres, penangkapan kayu Ilegal logging ini dilakukan pada Senin (7/3/2022), sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu Satpolairud mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas Ilegal logging di Desa Dedap.
Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit Patroli IPDA Abdul Roni dan Kanit Gakkum IPDA Andi Purba yang berangkat dari dermaga Kantor Unit Patroli Selat Panjang melaksanakan patroli disekitar perairan Desa Dedap.
Dari hasil pantauan diperairan sekira pukul 21.30 WIB, tim mendeteksi adanya 1 unit kapal terlihat keluar dari kuala sungai Dedap. Setelah dilakukan pengejaran dan kapal berhasil didekati, Nakhoda yang diketahui bernama Irawan melarikan diri dengan terjun ke dalam air dan menyusuri hutan bakau, sedangkan ABK bernama Irjan berhasil lebih dulu diamankan.
Pada saat dilakukan interogasi, seseorang bernama Hendra warga Desa Bandul yang mengaku sebagai pemilik kayu datang ke TKP.
Baca Juga: Kepulauan Meranti Resmi Tetapkan Siaga Darurat Karhutla
"Tersangka dan barang bukti langsung kita amankan ke Kantor Satpolairud di Selatpanjang," kata Kapolres.
AKBP Andi Yul menambahkan kedatangan Hendra sebagai pemilik kayu untuk meminta kepada polisi mengeluarkan kayu yang diamankan tersebut.
"Dia diduga berperan sebagai pemilik kayu. Jadi, langsung kita amankan dan ditetapkan tersangka," katanya.
Ditambahkan lagi, terhadap pelaku juga dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 dan atau 56 KUH Pidana.
Berita Terkait
-
Kakek-kakek Ngaku Dibawa Bidadari, Ditemukan setelah Hilang di Kebun Karet Riau
-
5 Jenis Bahan Pintu Rumah Terbaik yang Bikin Hunian Nyaman dan Tampak Elegan
-
Hati-hati Beli Perhiasan, Petani hingga Buruh Sawit Tertipu Emas Palsu
-
Berapi-api Ribka Tjiptaning Sebut Tanpa Kudatuli Tak Ada Tukang Kayu Jadi Presiden, Sindir Jokowi?
-
Vinyl Premium vs Parket Kayu Solid, Mana Pilihan Tepat untuk Lantai Rumah Anda?
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
UMKM Naik Kelas! BRI Gandeng MedcoEnergi Beri Akses Tak Terbatas ke Pelaku Usaha Kecil
-
BRI Berdayakan Warga Binaan melalui Pembangunan BLK di Nusakambangan
-
Ganti Rugi Lahan Flyover Garuda Sakti Rp100 M, Gubri: Tinggal Pembayaran
-
Kronologi Siswi SMA Hilang Ditemukan Lemas di Hutan Lanud Pekanbaru
-
Indra Pomi Nangis usai Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,9 Miliar