Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 08 Maret 2022 | 10:22 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dokumentasi Kemenag)

"Nah kali ini kalau tidak ditanggapi dengan baik, terutama oleh aparat penegak hukum juga pemerintah, ini akan jadi menjadi bencana kedua dari perpecahan bangsa ini," imbuhnya.

Laporan ini berawal ketika pernyataan Yaqut yang membahas aturan toa masjid di Gedung Daerah, Riau.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022. Kebijakan yang dikeluarkan Yaqut ini, tak ayal menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Dalam statemennya, Yaqut memberi perumpaan suara toa masjid yang terdengar lima kali sehari secara bersamaan dengan gonggongan anjing.

Hal itu dinilai banyak kalangan tidak pantas dan menjurus pada dugaan penistaan agama.

Load More