SuaraRiau.id - Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perancana Angin terus bergulir. Kekinian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan tiga poin pokok kepada Menkopolhukam.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan poin-poin tersebut, di antaranya soal pemenuhan hak para korban.
"Pertama, hendaknya Kemenkopolhukam mendorong penegakan hukum yang berorientasi pemenuhan hak-hak korban," ujar Edwin dikutip dari Antara, Kamis (3/3/2022).
Hal itu dilatarbelakangi dan mempertimbangkan peristiwa yang telah berlangsung selama 10 tahun terakhir, termasuk banyaknya korban, serta diduga kuat melibatkan banyak pihak.
LPSK, kata dia, telah menyampaikan informasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terkait dengan temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat pada tanggal 18 Januari 2022, atau ketika KPK akan melakukan penangkapan.
Namun, menurut Edwin, hingga saat ini belum ada informasi tentang tindak pidana dan status tersangka atas peristiwa temuan kerangkeng tersebut.
Poin kedua ialah terkait proses hukum. LPSK memandang perlu Kemenkopolhukam berkoordinasi dan melakukan pemantauan, termasuk asistensi terhadap pihak-pihak terkait atas kepastian hukum dan pasal yang akan dikenakan.
Lebih lanjut, Edwin menjelaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum dengan tetap mengedepankan dan mengakomodasi hak para korban, khususnya saksi dan korban serta siapa pun yang memiliki informasi penting guna pengungkapan perkara.
"Perlu didalami dugaan terjadinya penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perdagangan orang serta pembiaran terhadap peristiwa yang diduga telah berlangsung selama 10 tahun ini," ujar Edwin.
Poin ketiga yang disampaikan LPSK adalah Kemenkopolhukam perlu mendorong ketegasan dan percepatan penegakan hukum dalam pengungkapan perkara.
Tujuannya agar masyarakat kembali optimistis dan berani menyampaikan kebenaran serta menuntut hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Semua korban kerangkeng berhak atas restitusi," tegasnya.
Dari investigasi yang dilakukan, LPSK mendapatkan 25 temuan, di antaranya pengondisian masyarakat untuk mendukung keberadaan sel, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba, tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat, tidak ada aktivitas rehabilitasi, tempat tinggal tidak layak, dan pembatasan kunjungan.
Selanjutnya, penghuni tidak boleh membawa alat komunikasi, memperlakukan penghuni kerangkeng sebagai tahanan, tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci, serta pembatasan kegiatan peribadatan.
Tidak hanya itu, LPSK juga menemukan informasi keterlibatan anak bupati dan orang-orang dari organisasi tertentu serta adanya keterlibatan oknum TNI.
Tag
Berita Terkait
-
Soal Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, LPSK Sampaikan Hal Ini
-
Kodam I/BB Bakal Tindak Oknum TNI Terlibat di Kerangkeng Bupati Langkat
-
Terungkap! Dua Orang Anak Pernah Dikerangkeng Di Rumah Bupati Langkat, Padahal Alasannya Sepele
-
Hasil Autopsi 2 Mayat Diduga Korban Kerangkeng Bupati Langkat Diungkap Polisi
-
Nurhayati Perempuan Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Dapat Perlindungan LPSK
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Cerita Robot-robot Tahan Ledakan Bikinan Anak Muda dari Chongqing
-
Makin Kuat Bersama Danantara, PNM Perluas Harapan bagi 23,1 Juta Pengusaha Ultramikro
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar