SuaraRiau.id - Terdakwa kasus pencabulan anak dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (1/3/2022).
Persidangan kasus pencabulan tersebut dilakukan secara tertutup.
Terdakwa, TNM (44) telah mencabuli bocah berusia 12 tahun itu diketahui hamil.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan jika terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut dan dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,” jelas Wahyu dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (1/3/2022).
Terdakwa TNM dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 348 Ayat(1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut Wahyu.
Selain tuntutan pidana kurungan, jaksa juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta, subsidair selama 6 bulan kurungan.
Flahsback ke belakangan, kasus ini terkuak setelah gadis itu merasakan sakit pada perutnya. Sang ibu membawanya ke RS Elisabeth Lubuk Baja. Hasil pemeriksaan dokter, ternyata ia dinyatakan hamil, gadis kecil itu akhirnya keguguran dalam usai kandungan yang prematur pada Kamis (23/9/2021).
Gadis itu mengakui mengandung anak terdakwa. Pria itu diakuinya berpacaran dengannya selama ini. Orangtua gadis itu kaget dan sedih.
Korban mengaku sudah beberapa kali diajak terdakwa berhubungan badan. Mereka kenal di acara fashion show. Dari informasi, terdakwa merupakan pegawai BUMN di Batam.
Tag
Berita Terkait
-
Pemilik Warkop di Mojokerto Pelaku Pencabulan Bocah Pegawainya Sendiri Ditangkap
-
Tim Polresta Barelang Masih Temukan Penggunaan Plat Kendaraan Akrilik di Batam
-
Aturan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Perpanjang SIM dan STNK Belum Diberlakukan di Batam
-
Sebanyak 151 Paket Wisata Travel Bubble Dipesan Warga Singapura
-
Baru Pindah ke Batam, Warganet Ini Syok Waktu Cari YoshinoyaTerdekat di Google Maps
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Harga Sawit Riau Naik Lagi, Simak Daftar Lengkap untuk Semua Umur
-
PNM Mekaarpreneur, Membuka Jalan Pengusaha Ultra Mikro Menuju Pasar Lebih Luas
-
Siapa Sosok Ideal Sekda Siak? Inilah Profil Singkat 4 Calon dan Sepak Terjangnya
-
Oknum Guru di Kampar Diduga Lecehkan 3 Siswi, Begini Modusnya
-
BRI Raih Penghargaan, CEO: Jadi Motivasi untuk Terus Menghadirkan Kinerja Terbaik