SuaraRiau.id - Pemilihan kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sempat menuai sorotan publik. Apalagi sejumlah tokoh disebut-sebut di antaranya akan menjabat Kepala Otorita IKN.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini berencana menunjuk kepala dan wakil kepala Otorita IKN setelah berkonsultasi dengan DPR.
Hal itu diketahui tertuang dari Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi pasal tersebut sebagaimana dikutip dari salinan UU IKN di Jakarta, Minggu (20/2/2022).
Kemudian, Presiden Jokowi juga akan melantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Selanjutnya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
"Dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," bunyi Pasal 10 ayat 1 UU IKN.
UU tersebut juga menyebutkan Kepala Otoritas dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
Untuk pertama kalinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU ini diundangkan, atau setelah 15 Februari 2022.
Adapun, pemerintah pusat akan menyusun peraturan turunan UU IKN yang berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur segala ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 11 ayat 2.
UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN disahkan oleh Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. UU IKN yang terdiri dari 11 bab dan 44 pasal ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur khusus dalam UU ini dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, dinyatakan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan,pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," seperti tertulis di Pasal 42. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Usai Tandatangani UU IKN, Presiden Jokowi akan Tunjuk Kepala Otorita IKN Paling Lambat 2 Bulan Setelahnya
-
Resmi Diundangkan, Begini Aturan Penunjukan Kepala Dan Wakil Otorita IKN Untuk Lima Tahun Ke Depan
-
Siapa Kepala Otorita IKN Pilihan Jokowi? Ini Sosok Pemimpin IKN Idaman Jokowi yang Sedang Digodok
-
Aturan JHT Terbaru Tuai Polemik, Politisi PDIP: Jokowi Tak Akan Menyesatkan Rakyatnya
-
IKN Resmi Dibangun, Sartono Hutomo Sebut Kepala Otorita Harus dengan Ciri Bukan Juru Keributan, Sindir Ahok Kah?
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
Kukuhkan Dominasi, BRI Raih Best Domestic Custodian Bank dengan Asset Under Custody Terbesar
-
Dapat Pengakuan ASEAN, BRI Jadi Contoh Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
-
Dukung Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU Hingga Rp2,25 Triliun
-
Kabar Duka, Istri Bupati Rokan Hilir Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun
-
Heboh Api Menyala Lagi dalam Ruko Terbakar yang Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru