SuaraRiau.id - Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID menjalani sidang kasus dugaan pengancaman Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Jerinx mendengarkan tuntutan dalam sidang tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) langsung membacakan poin-poin yang membuat Jerinx SID harus dijatuhi hukuman penjara.
Dimulai dari pertimbangan yang memberatkan tuntutan Jerinx SID atas dugaan pengancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban, karena korban mempersepsikan ancaman terhadap dirinya," ujar JPU I Gde Eka Hariana dikutip dari MataMata.com.
Selain itu, status Jerinx SID sebagai residivis juga jadi pertimbangan lain JPU memberatkan hukuman sang musisi. Mengingat Jerinx SID pernah dipenjara atas kasus pencemaran nama baik.
"Terdakwa pernah dipidana 10 bulan," kata JPU I Gde Eka Hariana.
Untuk pertimbangan yang meringankan hukuman Jerinx SID, JPU juga punya beberapa poin. Salah satunya karena suami Nora Alexandra bersikap sopan di persidangan.
"Terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya. Terdakwa juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian dengan korban," jelas JPU I Gde Eka Hariana.
Namun dibalik sikap sopan Jerinx SID, JPU tetap menuntut yang bersangkutan agar dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Jerinx SID juga dikenakan denda Rp 50 juta.
"Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 2 bulan," kata JPU I Gde Eka Hariana.
Berita Terkait
-
Kubu Hasto Tuding Surat Dakwaan Beda dengan Putusan yang Sudah Inkrah, Jaksa Beri Perlawanan Balik
-
Impor Gula di Era Mendag Tom Lembong Disebut Mendesak, Benarkah?
-
Sudah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Masih Diperiksa Polda Metro Kasus Pemerasan dan Pengancaman Dokter
-
Dea OnlyFans Diancam Sopir Taksol saat Mau Ikut Aksi Kamisan di Depan Istana, Siskaeee Murka: Kudu Dikasih Paham!
-
Miris! Siswa di Sumenep Bakar Motor dan Ancam Guru Pakai Parang, Kini Terancam 10 Tahun Bui
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!