SuaraRiau.id - Mantan politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean menjalani sidang perdana terkait kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).
Dalam sidang tersebut, Ferdinand Hutahaean didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan onar dengan mengunggah kicauan di media sosial Twitter, yang dinilai sebagai pemberitaan bohong terkait agama Islam.
"Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Selasa.
Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa menjelaskan akun @FerdinandHaean3 dibuat oleh Ferdinand Hutahaean, yang juga menjabat sebagai pimpinan Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri, pada Mei 2020.
Pada 3 Januari 2022, pukul 08.05 WIB, Ferdinand membuat cuitan "Hari ini Bahar Smith dijadwalkan diperiksa di Polda Jabar atas ujaran kebencian. Kita dorong Polda Jabar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai TERSANGKA dan DITAHAN demi keadilan. Yang setuju dengan saya mohon Retweet".
Di hari yang sama, pukul 16.28 WIB, Ferdinand juga mengunggah kicauan "Semoga ditahan biar bangsa ini teduh", dengan mencantumkan tangkapan layar soal berita dari portal media daring berjudul "Bahar Bin Smith: Kalau saya langsung ditahan maka keadilan dan demokrasi sudah mati di NKRI".
Selanjutnya, pada 4 Januari 2022, Ferdinand kembali menerbitkan beberapa kicauan terkait perkembangan perkara Bahar Bin Smith, yaitu pukul 06.25 WIB berisi "Orang2 ini apa tidak paham kalau pemeriksaan belum selesai Polisi tidak bisa memberikan keterangan? Lagian yg nyuruh kalian nungguin disitu siapa woii?? Bukannya pulang nemanin anak bini, cari makan utk anak bini, malah gini”.
Selanjutnya, pukul 06.44 WIB, Ferdinand kembali mencuit "Terimakasih untuk kawan2 yg sudah mendukung Polri dengan carat RT atau Like cuitan saya ini kemarin. Kita sampaikan apresiasi kepada Polri yang terus memperbaiki kultur kerja yg lbh humanis dan tdk arogan. Polri berani, Polri tegas, Polri Dipercaya", sekaligus mengaitkan ke akun @DivHumas_Polri dan @ListyoSigitP.
Cuitan akun Ferdinand masih dilanjutkan, yaitu pada pukul 06.58 WIB, dengan mengatakan "Tak hanya Bahar Bin Smith, Polda Jabar juga tetapkan penggunggah Video Ceramah jadi Tersangka. Jadi tidak ada alasan menyebut ini kriminalisasi, TR pengunggah video jg jd TSK. Ini murni penegakan hukum demi keadilan". Kicauan tersebut kembali membawa akun @DivHumas_Polri dan @ListyoSigitP.
Kemudian, pada pukul 10.25 WIB, Ferdinand juga mencuit "Gaya doang!", sebagai komentar atas kicauan @yusuf_dumdum, yakni "kemana pengawal ini semua saat Bahar ditahan?"
Lanjutan cuitan tersebut, pada pukul 10.31 WIB, adalah "Ceramah menuduh Polri membunuh 6 FPI pengawal Rizieq. Difitnah dgn keji dgn kata Dibunuh, disiksa, dikuliti, dicabut kukunya, kemaluannya dibakar, padahal otopsi jenazah sdh jelas tdk ada itu semua. Berita hoax itu membuatnya akan mendekam lama di penjara..!!".
"Terdakwa menyebarkan berita bohong ini, dimana jelas-jelas terdakwa turut andil secara langsung telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ungkap Jaksa Baringin.
Puncak dari seluruh cuitan Ferdinand tersebut, menurut jaksa, adalah kicauan Ferdinand pada pukul 10.54 WIB dengan menyebut "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela".
"Kata-kata terdakwa tersebut jelas tidak hanya ditujukan kepada Bahar Bin Smith dan kelompoknya, tetapi yang tersakiti pada kata-kata terdakwa tersebut adalah penganut agama Islam yang ada di seluruh Indonesia; dan tidak tertutup kemungkinan juga umat Islam yang ada di dunia ini tersinggung dan marah karena kebohongan yang disampaikan oleh terdakwa dalam Twitter-nya," jelas Baringin.
Keonaran di kalangan rakyat yang diakibatkan karena cuitan Ferdinand tersebut ditunjukkan dengan adanya demonstrasi di Solo, pada 7 Januari 2022, oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi Indonesia Raya. Anggota organisasi tersebut antara lain Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kasus Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Akan Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
-
Kasus Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
-
Jalani Sidang Dakwaan, Mantan Gubernur Alex Noerdin Lebih Banyak Diam dan Menyimak
-
Di Usia 71 Tahun, Mantan Gubernur Alex Noerdin Jalani Dua Sidang Korupsi Sekaligus
-
Tanpa Pengacara, Joddy Sopir Vanessa Angel Tidak Ragu di Sidang Perdana
Tag
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Bantu Penanganan Stunting, PNM Lindungi 7.000 Anak Prasejahtera
-
3 Link DANA Kaget Senilai Rp435 Ribu buat Modal Malam Minggu
-
Perkuat Silaturahmi, PNM Ajak Keluarga Karyawan Tebar Kebaikan
-
Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp575 Ribu, Klik 3 Linknya!
-
Presiden Prabowo Kasih 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Riau