SuaraRiau.id - Kasus dugaan korupsi Tol Padang-Pekanbaru masih berlanjut. Terbaru, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Barat (Sumbar) menambah masa penahanan terhadap 13 tersangka kasus tersebut.
Namun, sejumlah keluarga tersangka dan kuasa hukum menyatakan dugaan korupsi keberatan terkait penahanan lanjutan atas 3 orang tersangka, yakni SY, NZ, dan AH.
"Dasar hukum kita mengajukan keberatan diatur dalam pasal 123 KUHP atas penahanan dan lanjutan keluarga dan penasehat hukum dan tersangka berhak mengajukan keberatan pada penyidik yang melakukan penahanan," jelas pengacara tersangka, Poniman dikutip dari Covesia.com, Selasa (15/2/2022).
Poniman menjelaskan bahwa alasan pengajuan surat keberatan penambahan penahanan secara formil karena sampai hari ini keluarga tersangka tidak pernah satupun mendapatkan penetapan dari pengadilan dan kejaksaan atas penahanan.
"Padahal perintah dari Pengadilan jelas menyatakan harus disegerakan penetapan dan ditembuskan ke keluarga," ungkap dia.
Disebutkan Poniman, alasan Kejati Sumbar menambah masa penahanan untuk kepentingan pemeriksaan.
"Itu alasan klasik," imbuhnya.
Pihaknya merasa tidak ada kejelasan perkembangan kasus.
"Sampai hari ini sejak ditetapkan tersangka, kurang dikembangkan penyidik, bahkan kontrol kurang," ujarnya.
Poniman menyebut apa dasar perpanjangan penahanan. Padahal proses sudah dilakukan oleh Kajati dan sudah mengantongi bukti yang cukup. Harusnya diadu saja dipengadilan kenapa harus diperpanjang penahanan.
"Secara materi mereka lansia dan AH sedang sakit hari ini. Mustahil melarikan diri dan menghilangkan bahan bukti," katanya.
Ia kembali menegaskan apa substansi penambahan penahanan. Sementara sudah dilakukan penyitaan barang bukti juga pemeriksaan saksi.
Sebelumnya Kejati menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin yang merupakan proyek strategis nasional.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Garuda, Chairal Tanjung Adik Konglomerat Chairul Tanjung Diperiksa Kejagung
-
Kepala BPN Riau Terseret Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar, Pengacara Membantah
-
Periksa Eks Menkominfo Rudiantara soal Kasus Satelit Kemhan, Kejagung: Kepentingan Penyelidikan
-
Dirut Lion Air Diperiksa Kejagung, Terkait Kasus Korupsi Garuda
-
DPRD Minta Pemprov Sumbar Serius Urus Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang- Pekanbaru
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
4 Mobil Diesel Bekas Paling Efisien Mulai 50 Jutaan, Jagoan Lintas Provinsi
-
Meramu Bahan Kimia Surfaktan untuk Rokan
-
Kakak Beradik asal Sumbar Meninggal usai Terlindas Truk di Kampar
-
Klaim Air Sinkhole di Sumbar Bisa Menyembuhkan, Ternyata Mengandung Bakteri E-Coli
-
5 HP Snapdragon 680 Harga 2 Jutaan, Kamera Jernih dan RAM Besar