SuaraRiau.id - Kasus dugaan korupsi Tol Padang-Pekanbaru masih berlanjut. Terbaru, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Barat (Sumbar) menambah masa penahanan terhadap 13 tersangka kasus tersebut.
Namun, sejumlah keluarga tersangka dan kuasa hukum menyatakan dugaan korupsi keberatan terkait penahanan lanjutan atas 3 orang tersangka, yakni SY, NZ, dan AH.
"Dasar hukum kita mengajukan keberatan diatur dalam pasal 123 KUHP atas penahanan dan lanjutan keluarga dan penasehat hukum dan tersangka berhak mengajukan keberatan pada penyidik yang melakukan penahanan," jelas pengacara tersangka, Poniman dikutip dari Covesia.com, Selasa (15/2/2022).
Poniman menjelaskan bahwa alasan pengajuan surat keberatan penambahan penahanan secara formil karena sampai hari ini keluarga tersangka tidak pernah satupun mendapatkan penetapan dari pengadilan dan kejaksaan atas penahanan.
"Padahal perintah dari Pengadilan jelas menyatakan harus disegerakan penetapan dan ditembuskan ke keluarga," ungkap dia.
Disebutkan Poniman, alasan Kejati Sumbar menambah masa penahanan untuk kepentingan pemeriksaan.
"Itu alasan klasik," imbuhnya.
Pihaknya merasa tidak ada kejelasan perkembangan kasus.
"Sampai hari ini sejak ditetapkan tersangka, kurang dikembangkan penyidik, bahkan kontrol kurang," ujarnya.
Poniman menyebut apa dasar perpanjangan penahanan. Padahal proses sudah dilakukan oleh Kajati dan sudah mengantongi bukti yang cukup. Harusnya diadu saja dipengadilan kenapa harus diperpanjang penahanan.
"Secara materi mereka lansia dan AH sedang sakit hari ini. Mustahil melarikan diri dan menghilangkan bahan bukti," katanya.
Ia kembali menegaskan apa substansi penambahan penahanan. Sementara sudah dilakukan penyitaan barang bukti juga pemeriksaan saksi.
Sebelumnya Kejati menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin yang merupakan proyek strategis nasional.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Garuda, Chairal Tanjung Adik Konglomerat Chairul Tanjung Diperiksa Kejagung
-
Kepala BPN Riau Terseret Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar, Pengacara Membantah
-
Periksa Eks Menkominfo Rudiantara soal Kasus Satelit Kemhan, Kejagung: Kepentingan Penyelidikan
-
Dirut Lion Air Diperiksa Kejagung, Terkait Kasus Korupsi Garuda
-
DPRD Minta Pemprov Sumbar Serius Urus Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang- Pekanbaru
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Pengadaan Lahan untuk Proyek Tol Pekanbaru-Rengat Sudah 90 Persen
-
5 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah 100 Juta: Kabin Luas, Nyaman buat Keluarga
-
Harga Minyakita di Pekanbaru Lampaui HET, Begini Tanggapan Wali Kota
-
Saksi Sebut Bayar Makan-Hotel Abdul Wahid di London Rp36 Juta, Belum Diganti
-
Dana Rp90 Miliar untuk Perbaikan Jalan Teluk Kuantan, Demi Pacu Jalur 2026