SuaraRiau.id - Kasus dugaan korupsi Tol Padang-Pekanbaru masih berlanjut. Terbaru, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Barat (Sumbar) menambah masa penahanan terhadap 13 tersangka kasus tersebut.
Namun, sejumlah keluarga tersangka dan kuasa hukum menyatakan dugaan korupsi keberatan terkait penahanan lanjutan atas 3 orang tersangka, yakni SY, NZ, dan AH.
"Dasar hukum kita mengajukan keberatan diatur dalam pasal 123 KUHP atas penahanan dan lanjutan keluarga dan penasehat hukum dan tersangka berhak mengajukan keberatan pada penyidik yang melakukan penahanan," jelas pengacara tersangka, Poniman dikutip dari Covesia.com, Selasa (15/2/2022).
Poniman menjelaskan bahwa alasan pengajuan surat keberatan penambahan penahanan secara formil karena sampai hari ini keluarga tersangka tidak pernah satupun mendapatkan penetapan dari pengadilan dan kejaksaan atas penahanan.
"Padahal perintah dari Pengadilan jelas menyatakan harus disegerakan penetapan dan ditembuskan ke keluarga," ungkap dia.
Disebutkan Poniman, alasan Kejati Sumbar menambah masa penahanan untuk kepentingan pemeriksaan.
"Itu alasan klasik," imbuhnya.
Pihaknya merasa tidak ada kejelasan perkembangan kasus.
"Sampai hari ini sejak ditetapkan tersangka, kurang dikembangkan penyidik, bahkan kontrol kurang," ujarnya.
Poniman menyebut apa dasar perpanjangan penahanan. Padahal proses sudah dilakukan oleh Kajati dan sudah mengantongi bukti yang cukup. Harusnya diadu saja dipengadilan kenapa harus diperpanjang penahanan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Garuda, Chairal Tanjung Adik Konglomerat Chairul Tanjung Diperiksa Kejagung
-
Kepala BPN Riau Terseret Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar, Pengacara Membantah
-
Periksa Eks Menkominfo Rudiantara soal Kasus Satelit Kemhan, Kejagung: Kepentingan Penyelidikan
-
Dirut Lion Air Diperiksa Kejagung, Terkait Kasus Korupsi Garuda
-
DPRD Minta Pemprov Sumbar Serius Urus Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang- Pekanbaru
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak
-
Waspada Pancaroba, Sudah 392 Warga Pekanbaru Terjangkit DBD
-
Dirut PNM: Literasi Jadi Kunci Pemberdayaan Anak dan Generasi Muda