Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 14 Februari 2022 | 17:21 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi (Pixabay/3839153)

SuaraRiau.id - Seorang Kakek berusia 62 tahun berinisial SG alias Wak Ipol ditangkap karena mengedarkan narkoba di Kabupaten Pelalawan pada Kamis (10/2/2022).

Ia dan rekannya (SA) digrebek Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan di Kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesun, Riau.

Para tersangka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan.

SA alias Fri (28) yang tinggal di Kampung Baru Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.

Baca Juga: Ratu, Pengedar Gelap Narkoba Jenis Sabu Diamankan di Samarinda, Transaksi Pakai Bungkusan Kopi Sachet

Sementara SG alias Wak Ipol tinggal di Desa Pesaguan Kecamatan pangkalan Lesung, Pelalawan.

Mereka ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang menunjukan keduanya sebagai pengedar sabu-sabu.

"Tim pertama kali menangkap SA di Sorek dan saat diinterogasi menyatakan barangnya dari SG. Kemudian anggota mengamankan SG," kata Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubbag Humas AKP Edy Harianto.

Edy merincikan, adapun barang bukti yang berhasil disita dari terangkan SA yakni satu paket sabu berukuran kecil dan satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna ungu tanpa nomor polisi.

Sedangkan barang bukti dari tangan SG alias Wak Ipol lebih banyak lagi diantaranya 11 paket sabu berukuran sedang dan besar seberat 5,6 gram.

Baca Juga: Kelompok Jamaah Ansharud Daulah Ditangkap Densus 88, Polisi: Berniat Serang Polsek Kampar

Kemudian 11 bal plastik bening klep merah sebagai pembungkus sabu, 8 gelas pirek bening, dua unit timbangan digital. Dua sendok sabu terbuat dari pipet putih.

Load More