SuaraRiau.id - Seorang Kakek berusia 62 tahun berinisial SG alias Wak Ipol ditangkap karena mengedarkan narkoba di Kabupaten Pelalawan pada Kamis (10/2/2022).
Ia dan rekannya (SA) digrebek Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan di Kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesun, Riau.
Para tersangka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan.
SA alias Fri (28) yang tinggal di Kampung Baru Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
Sementara SG alias Wak Ipol tinggal di Desa Pesaguan Kecamatan pangkalan Lesung, Pelalawan.
Mereka ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang menunjukan keduanya sebagai pengedar sabu-sabu.
"Tim pertama kali menangkap SA di Sorek dan saat diinterogasi menyatakan barangnya dari SG. Kemudian anggota mengamankan SG," kata Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubbag Humas AKP Edy Harianto.
Edy merincikan, adapun barang bukti yang berhasil disita dari terangkan SA yakni satu paket sabu berukuran kecil dan satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna ungu tanpa nomor polisi.
Sedangkan barang bukti dari tangan SG alias Wak Ipol lebih banyak lagi diantaranya 11 paket sabu berukuran sedang dan besar seberat 5,6 gram.
Kemudian 11 bal plastik bening klep merah sebagai pembungkus sabu, 8 gelas pirek bening, dua unit timbangan digital. Dua sendok sabu terbuat dari pipet putih.
Kemudian dua tas warga hitam dan ungu, satu unit telepon genggam. Sebuah kertas sebagai bukti transaksi sabu dengan nilai Rp 2 juta lebih.
Ada juga uang tunai sebesar Rp 4 juta yang diduga sebagai hasil penjualan sabu.
"Ada slip transaksi sabu ditemukan anggota dari Wak Ipol dan juga uang tunai hasil penjualan. Yang bersangkutan memang pengedar sabu," ujar Edy Harianto.
Penangkapan itu bermula saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan menerima informasi jika di Jalan MTS Gang Melati Kelurahan Sorek Satu sering terjadi transaksi narkoba.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku ke Tempat Kejadi Perkara (TKP), Rabu (9/2/2022) tengah malam.
Berita Terkait
-
Ulasan The 100-Year-Old Man: Petualangan Seorang Kakek yang Absurd dan Penuh Makna
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan
-
Tembus 110 Unit, Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
-
KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Juprizal Ikut Dipanggil!
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Tentang Tiongkok, Sosialisme yang Mengabdi kepada Rakyat
-
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026
-
Seret Kemenhut, KPK Dalami Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Bupati Kuansing
-
Abdul Wahid Dituntut Lebih Berat, Jaksa KPK Beberkan Alasannya
-
Program AURA BRI Peduli Perkuat Usaha Kelompok Wanita Pengolah Pala di Bogor