Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 12 Februari 2022 | 07:52 WIB
Ilustrasi pedagang minyak goreng kemasan . [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraRiau.id - Minyak goreng langka di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kondisi ini terjadi pada pengecer di Kota Selatpanjang.

Minyak goreng langka akibat harga belum menyesuaikan dengan standar aturan pemerintah atau harga eceran tertinggi (HET).

Dari pantauan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kepulauan Meranti, mereka mendapati sebagian besar minimarket mengalami kekosongan stok minyak goreng.

Tetapi di sebagian warung-warung kecil masih tetap menjual minyak goreng satu liter dengan harga tinggi dari Rp20.000 hingga Rp22.000. Minyak yang diperjualkan berupa merek Sunco, Bimoli, Kuwali, Fortune, dan Maha.

"Informasi itu memang benar. Kita sudah turun ke lapangan, mendapati sebagian besar swalayan terjadi kekosongan minyak goreng," ujar Plt Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM  Meranti, Marwan dikutip dari Antara, Jumat (11/2/2022).

Adapun yang masih memiliki stok, kata Marwan, pengecer lebih menyimpannya saja atau tidak dipajang di etalase. Alasan mereka melakukan hal itu lantaran banyak warga yang mengeluhkan minyak goreng yang dijual masih dengan harga tinggi.

"Ada punya stok seperti merek Sunco dan Bimoli, mereka (minimarket) tidak berani jual. Kenapa demikian, kalau dijual dengan harga tinggi masyarakat akan mengeluh dan menyalahi aturan," ungkap Marwan.

Lebih jauh, ia menuturkan bahwa pihak agen di Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini belum memberikan harga subsidi minyak goreng kepada pengecer.

"Kalau dijual murah (sesuai aturan pemerintah), sementara belum ada subsidi dari agen kepada pengecer minyak goreng di Meranti," tambah Marwan.

Dari data DisdagperindagKopUKM, Marwan menjelaskan kebutuhan minyak goreng di Meranti mencapai 2,1 juta ton dalam per tahun. Jadi dalam satu bulan kebutuhan masyarakat sebesar 175 ribu ton.

Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Ketentuan itu diberlakukan untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat dengan harga terjangkau.

Pada 19 Januari 2022, pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter. (Antara)

Load More