SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri non aktif Syafri Harto menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswinya di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (10/2/2022).
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Tampak Syafri Harto yang mengenakan kemeja putih dan rompi merah didampingi kuasa hukum dan anaknya.
Di sisi lain tampak pula korban, mahasiswi L menuju ruang sidang dengan didampingi LBH Pekanbaru, tante, dan teman-temannya yang memberikan dukungan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap empat orang saksi, yaitu L, tantenya, dan dua anggota Korps Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional atau Komahi Unri.
Sidang berlangsung cukup lama dengan dua kali jeda salat Ashar dan Maghrib. Sidang kembali dihentikan pukul 21.15 WIB sebab salah satu saksi yang hadir melalui virtual terkendala jaringan.
Saat meninggalkan ruang sidang, tampak Syafri Harto dengan tangan diborgol pamit kepada putrinya.
Kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando mengaku optimistis membela kliennya sebab tak ada saksi mata yang membuktikan perkara ini.
"Pernyataan yang diberikan saksi hanya mendengar dari cerita. Sedangkan dalam hukum, testimonium de auditu atau kesaksian karena mendengar dari orang lain itu tidak termasuk saksi," ucapnya dikutip dari Antara.
Selain itu, Dodi mengatakan pihaknya akan menilai kepribadian L berdasarkan kesaksiannya dan keterangan lain.
"Ia datang ke persidangan mengenakan jilbab, tapi kesehariannya tidak berkerudung. Ada video dia lagi ngumpul dengan teman-teman prianya. Nanti kita nilai juga kepribadiannya dengan keterangan lain," jelas Dodi.
Lanjutnya, dalam kesaksian anggota Komahi Unri mengatakan tak pernah mengkonfirmasi langsung kepada Syafri Harto dan hanya mendapatkan informasi dari L terkait kasus ini.
"Kami juga tanyakan, apakah sudah mengkonfirmasi kepada Kepala Jurusan dan Sekretaris Jurusan terkait permasalahan ini? Ternyata juga tidak pernah. Artinya hanya asumsi saja, tidak berdasarkan data yang dikumpulkan," sanggahnya.
Dodi menambahkan, secara pribadi ia yakin bisa membuktikan kliennya tak bersalah.
"Kalau saya tidak tidak yakin bisa membuktikan ini maka saya tidak akan membela kasus ini," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Predator Anak: Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Bocah, Video Disebar Online!
-
Taeil dan Dua Pelaku Lainnya Resmi Didakwa Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
-
Pegawai PN Sukabumi Cabuli Mahasiswi Magang usai Pingsan di Depan Ruang Sidang, Area Sensitif Diobok-obok!
-
Oknum Pegawai PN Sukabumi Cabuli Mahasiswi Magang, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Mahasiswi Magang Diduga Dilecehkan di PN Sukabumi, Tim Khusus Dibentuk
Tag
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
-
Pemain Persib dan PSM Dipanggil Klub Spanyol Osasuna, Bek Persija Absen!
Terkini
-
Didukung BRI, Cokelat Ndalem Sukses Pasarkan Produknya ke Luar Negeri
-
Bukti Dugaan Bagi-bagi Uang Paslon 03 Diserahkan Warga ke Bawaslu Siak
-
Kasus Korupsi Dana Bencana, Eks Kepala BPBD Siak Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Mudik Aman Sampai Tujuan: BRI Group Berangkatkan 8.482 Pemudik di Lebaran 2025
-
BRI Group Berikan 100.000 Paket Sembako dan Santunan kepada Anak Yatim Piatu Selama Ramadan