Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 06 Februari 2022 | 14:56 WIB
Ilustrasi sampo (Pixabay/Monfocus)

Bahan baku yang digunakan Herman dalam memproduksi sampo dan minyak rambut palsu diantaranya, soda api, alkohol 96 persen, lem, bahan pengawet, pewarna makanan, dan kemasan shampo yang dicetak sendiri.

Sampo dan minyak rambut palsu tersebut biasanya dipasarkan di wilayah Banten, Palembang, dan Lampung.

Sampo dan minyak rambut palsu itu sangat sulit dibedakan secara kasatmata. Cara membedakan antara sampoasli dan palsu menurut polisi, adalah dengan mencermati secara teliti kemasan sampo palsu yang terlihat tidak rapi antara satu sachet dengan sachet lainnya.

Kemudian dari segi kekentalan juga berbeda, cairan sampo palsu lebih encer dibandingkan dengan sampo asli.

Selain itu, sampo palsu memiliki warna yang tidak pekat. Sedangkan sampo asli memiliki warna yang lebih tegas.

Sampo palsu memiliki wangi yang lebih menyengat dibandingkan sampo asli. Dalam kasus ini polisi menyita ribuan sampo dan minyak rambut palsu senilai Rp4,7 milyar.

Terduga Herman pun bisa diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 milyar.

Dokter spesialis kulit dan kelamin, Atika Kusuma Dewi mengatakan jika bahan baku yang digunakan untuk memproduksi sampo palsu sangat berbahaya jika terkena kulit manusia.

“Soda api kan punya senyawa kimia natrium hidroksida, nah itu memang diperuntukkan bukan untuk kulit,” kata Atika.

Dia juga mengatakan soda api biasa digunakan untuk membersihkan toilet supaya tidak mampet dan membersihkan cat dari furnitur ataupun dari besi.

Load More