SuaraRiau.id - Anak anggota DPRD Kota Pekanbaru, Arya (21) yang diduga mencabuli anak di bawah umur tidak ditahan jaksa. Padahal berkas perkaranya lengkap.
Seperti diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Zulham Pardamean Pane di ruangannya.
"Arya tidak ditahan dalam kasus pencabulan ini," ujar Zulham Pardamean Pane dikutip dari riauonline, Sabtu, 5 Februari 2022.
Zulham juga menjelaskan alasan Kejaksaan tidak bisa menahan AR dalam perkara dugaan pencabulan ini.
"Terdakwa sebelumnya sudah ditahan perkara lain, sehingga kami jaksa tidak bisa melakukan penahanan," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, kedua pihak telah berdamai secara kekeluargaan. Jefri yang merupakan ayah AR juga memberikan uang Rp80 juta untuk biaya pendidikan korban.
Kuansing Ajukan 80 Formasi Rekruitmen CPNS 2022
Jefri mengatakan setelah mendapat kesepakatan untuk berdamai, uang sebanyak Rp80 juta tersebut merupakan bentuk empati dari ia dan keluarga untuk biaya pendidikan.
"Saya sendiri, Jefri yang memberikan uang ini kepada ayah korban. Jadi kalau bisa jangan dibawa-bawa anggota DPRD nya," ujar Jefri.
Jefri melanjutkan uang tersebut merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Proses perdamaian itu terjadi diantara Jefri dan ayah korban, Anis dan uang itu murni diberikan sesuai kemampuannya untuk biaya pendidikan korban.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Pekanbaru Ternyata Ditahan Terkait Pencurian, Bukan Pencabulan
"Yang jelas hanya segitulah kemampuan kita. Perdamaian murni dilakukan oleh kedua keluarga dan tidak ada keterlibatan polisi di sana," ujar Jefri.
Senada dengan Jefri, Anis mengatakan memutuskan berdamai setelah Jefri dan keluarga datang ke rumahnya dan meminta berdamai secara kekeluargaan.
"Jadi setelah saya rembukkan dengan keluarga juga, kami memutuskan untuk berdamai. Uang itu pun diserahkan di sebuah kafe di Jalan Thamrin. Tidak ada tawar-menawar terkait itu," ucap Anis.
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
Sulthon Kamil Harum Manis Umur Berapa? Viral Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur
-
Modus Janji Nikah, Pria di Tambora Sekap dan Cabuli Gadis 17 Tahun Berulang Kali di Hotel
-
Pemilik Salon di Makassar Perkosa Anak di Bawah Umur, Polisi Beri Tembakan di Kaki
-
Refleksi Hari Anak Nasional: Ironi Pernikahan Dini yang Masih Diwajarkan
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
CEOR: Teknologi Injeksi Kimia untuk Dongkrak Produksi Minyak di Lapangan Tua
-
BRI dan Danantara Bersinergi Bantu Korban Bencana Alam di Pulau Sumatra
-
5 Mobil Suzuki Bekas 50 Jutaan, Mesin Terkenal Bandel dan Perawatan Mudah
-
Daftar Lengkap Daerah Rawan Banjir di Riau, Tetap Waspada!
-
5 Mobil MPV Bekas Tampilan Futuristik dan Elegan, Terbaik untuk Keluarga