SuaraRiau.id - Seorang wanita tua berinisial AS (55) ditangkap polis gara-gara kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Emak-emak paruh baya ini ditangkap tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kampar lantaran mengedarkan barang haram tersebut, Rabu (26/1/2022).
Ia ditangkap di Jalan Dr A Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Barang haram tersebut disembunyikannya dalam kotak bedak.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar mengungkapkan, dari pelaku ditemukan barang 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0.50 gram.
"Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit HP Nokia yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, serta barang bukti lainnya," kata Daren, Sabtu (29/1/2022)
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal Rabu (26/1/2022) sekira pukul 22.00 wib, saat itu petugas tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di jalan Dr A Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Keluarahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
"Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan seorang Perempuan yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu AS di rumahnya, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 3 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang dimasukkan ke dalam botol bedak," ungkap Kasat Resnarkoba.
Saat diinterogasi, tersangka AS ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari B dan EB yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) yang berdomisili Siak Hulu, Kampar.
Dijelaskan Daren, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Kasus Sabu-sabu di Ban Mobil, 2 Pria Asal Depok dan 2 Warga Pancoran Terancam Hukuman Mati
Dari hasil pengecekan urine tersangka emak-emak ini hasilnya positif metamphetamin.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama
-
Emak-emak Kecantol 'Cinta Online', Berujung Duit Rp120 Miliar Lenyap
-
Anak Kritik Ada Ulat di Sayur! Emak-emak Ini Tetap Dukung MBG Demi Hemat Uang Jajan
-
Logika Emak-Emak Menakar Misteri Lauk Proyek MBG yang Diduga Disunat Kroni
-
Emak-Emak Bermukena Diduga Maling Motor Saat Magrib, Video Penangkapan Viral
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Prabowo Lantik Pejabat Sore Ini, Wamenkeu Suahasil Tiba di Istana dan Bakal Gantikan Purbaya?
-
Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
Terkini
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit
-
Lokasi Pasar Murah di Lima Titik Wilayah Kampar dan Pekanbaru
-
Bupati Afni Zulkifli Resmi Menjadi Ketua Partai Nasdem Siak
-
Kebakaran Landa Kebun Kelapa di Indragiri Hilir, Diduga Akibat Gambut Mengering
-
Kualitas Udara Pekanbaru Masih Buruk, Siswa Pulang Lebih Awal