SuaraRiau.id - Seorang wanita tua berinisial AS (55) ditangkap polis gara-gara kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Emak-emak paruh baya ini ditangkap tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kampar lantaran mengedarkan barang haram tersebut, Rabu (26/1/2022).
Ia ditangkap di Jalan Dr A Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Barang haram tersebut disembunyikannya dalam kotak bedak.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar mengungkapkan, dari pelaku ditemukan barang 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0.50 gram.
"Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit HP Nokia yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, serta barang bukti lainnya," kata Daren, Sabtu (29/1/2022)
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal Rabu (26/1/2022) sekira pukul 22.00 wib, saat itu petugas tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di jalan Dr A Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Keluarahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
"Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan seorang Perempuan yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu AS di rumahnya, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 3 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang dimasukkan ke dalam botol bedak," ungkap Kasat Resnarkoba.
Saat diinterogasi, tersangka AS ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari B dan EB yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) yang berdomisili Siak Hulu, Kampar.
Dijelaskan Daren, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Kasus Sabu-sabu di Ban Mobil, 2 Pria Asal Depok dan 2 Warga Pancoran Terancam Hukuman Mati
Dari hasil pengecekan urine tersangka emak-emak ini hasilnya positif metamphetamin.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
7 Parfum Emak-emak di Indomaret, Wangi Soft Tahan Lama buat Arisan atau Kondangan
-
Emak-emak Heran Ikut Diperiksa Polisi, Curhatan Meryati: Negara Sudah Gaduh Gara-gara Ijazah Jokowi!
-
Bikin Geleng-geleng, Kelakuan Emak-emak 'Jarah' Bunga Istana Seusai Upacara
-
Viral Aksi Emak-emak Pati Buatkan Bekal untuk Massa Demo Tuntut Pemakzulan Bupati Pati
-
Ibu Ini Viral Ciptakan Kostum Garuda Level Dewa untuk Anaknya, Hasilnya Bikin Minder
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Harga Sawit Riau Naik Lagi, Simak Daftar Lengkap untuk Semua Umur
-
PNM Mekaarpreneur, Membuka Jalan Pengusaha Ultra Mikro Menuju Pasar Lebih Luas
-
Siapa Sosok Ideal Sekda Siak? Inilah Profil Singkat 4 Calon dan Sepak Terjangnya
-
Oknum Guru di Kampar Diduga Lecehkan 3 Siswi, Begini Modusnya
-
BRI Raih Penghargaan, CEO: Jadi Motivasi untuk Terus Menghadirkan Kinerja Terbaik