SuaraRiau.id - Seorang wanita tua berinisial AS (55) ditangkap polis gara-gara kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Emak-emak paruh baya ini ditangkap tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kampar lantaran mengedarkan barang haram tersebut, Rabu (26/1/2022).
Ia ditangkap di Jalan Dr A Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Barang haram tersebut disembunyikannya dalam kotak bedak.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar mengungkapkan, dari pelaku ditemukan barang 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0.50 gram.
"Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit HP Nokia yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, serta barang bukti lainnya," kata Daren, Sabtu (29/1/2022)
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal Rabu (26/1/2022) sekira pukul 22.00 wib, saat itu petugas tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di jalan Dr A Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Keluarahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
"Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan seorang Perempuan yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu AS di rumahnya, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 3 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang dimasukkan ke dalam botol bedak," ungkap Kasat Resnarkoba.
Saat diinterogasi, tersangka AS ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari B dan EB yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) yang berdomisili Siak Hulu, Kampar.
Dijelaskan Daren, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Kasus Sabu-sabu di Ban Mobil, 2 Pria Asal Depok dan 2 Warga Pancoran Terancam Hukuman Mati
Dari hasil pengecekan urine tersangka emak-emak ini hasilnya positif metamphetamin.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Rampas Motor Emak-emak saat Bonceng Anak, Polisi Buru Komplotan Debt Colletor di Pulogadung
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
-
Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah
-
Kasus Keracunan MBG Terus Bertambah, Emak-emak Geruduk Kantor BGN
-
Fenomena "Salam Interaksi": Mengapa Facebook Pro Diminati Banyak Emak-Emak?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih
-
4 Mobil Bekas 100 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Bandel dan Kabin Nyaman
-
3 Mobil Suzuki Bekas 7-8 Penumpang, Desain Gagah dan Fleksibel