Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 28 Januari 2022 | 07:25 WIB
Garis polisi lokasi perkelahian pemuda berujung meninggal dunia. [Suara.com/Andri Yanto]

"Tersangka dikenakan pasal 351 Jo 354 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," jelas Ipda Esra.

Load More