
SuaraRiau.id - Sejumlah pasar tradisional di Pekanbaru belum memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan UMKM Riau, M Taufik OH, salah satunya di Pasar Pagi Arengka, harga minyak goreng per liter masih dijual sekitar Rp 19.000 hingga Rp 20.000 per liter.
"Untuk satu harga di pasar tradisional belum, yang mestinya sudah berlaku hari ini. Kita tanya tadi langsung ke pedagang harga minyak goreng kemasan masih dijual normal," jelasnya dikutip dari Antara, Kamis (27/1/2022).
Kata dia, alasan pedagang tradisional belum menjual minyak goreng subsidi karena masih menunggu dari pihak penyuplai. Jika ketentuan harga itu sudah ada maka ketentuan satu harga diterapkan.
Sebagai informasi, sebagian besar suplai minyak goreng di pasar-pasar tradisional dilakukan oleh distributor tak tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), yang sudah menyepakati satu harga penjualan minyak goreng Rp 14.000 per liter.
Setelah melakukan pengecekan ke sejumlah pedagang di Pasar Pagi Arengka, Kadisperindag Riau dan Tim Satgas Ketahanan Pangan lalu melakukan pengecekan ke dua distributor besar di Riau.
Yakni di Pan Baruna di Jalan Kaharuddin Nasution dan Gudang Indomaret di Teratak Buluh, Kampar.
Di Pan Baruna, pihak manajemen mengakui belum menerapkan satu harga Rp 14.000 per liter karena alasan baru menerima kebijakan dari pihak pabrikan awal pekan ini.
Pihak distributor pun menyatakan masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian harga.
Meski begitu, manajemen distributor Pan Baruna menyatakan sudah mendata pasar-pasar terutama toko-toko yang mereka pasok. Dalam waktu tidak lama, penyesuaian harga Rp 14.000 per liter bisa diseragamkan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Promo JSM Alfamart Termurah Periode 2-4 Mei 2025: Minyak Goreng 30Ribuan!
-
Borong Sekarang! Promo Minyak Goreng dan Diskon Gede-gedean di Alfamart
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Geram Mafia Peradilan, Sahroni Minta Kejagung Bongkar Habis Suap Vonis Lepas Kasus CPO
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Hercules Minta Maaf ke Jenderal Sutiyoso, Tapi Tidak ke Gatot Nurmantyo: Saya Tak Takut Sama Anda!
- CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta
- Bela Sutiyoso Dihina Bau Tanah, Gatot Nurmantyo Skakmat Hercules: Kamu Itu Preman Berkedok Ormas!
- 5 Motor Bekas Murah Harga Rp2 Jutaan: Semurah Sepeda Listrik, Mesin Bandel
Pilihan
-
Kabar Baik! Pemprov Jatim Hapus Syarat Usia di Lowongan Kerja, Buka Peluang untuk Semua
-
Dilepeh Ajax, Simon Tahamata Kirim Sinyal Mau Jadi Dirtek Timnas Indonesia?
-
Tunda Pesta Juara Persib! Malut United Bongkar Cara Jinakkan Maung Bandung
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
Terkini
-
Peluang Ekspor Besar, Tangkal Kawung: Gula Aren Makin Digemari
-
Riau Menuju Smartprovince, Gaungkan Literasi Digital Kedepankan Nilai Melayu
-
Dari Atap Bocor ke Semangat Baru: BRI Peduli Ini Sekolahku Hadirkan Harapan
-
DANA Kaget buat Jajan Cilok, Khusus Momen Hari Pendidikan Nasional
-
Telah Diundi Akhir April, Selamat pada Para Pemenang BRImo FSTVL 2024!