Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 25 Januari 2022 | 07:30 WIB
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (Shutterstock)

SuaraRiau.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memeriksa sejumlah petinggi PT Garuda Indonesia sebagai saksi dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan maskapai penerbangan itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa yang diperiksa di antaranya adalah Direktur Utama PT Garuda Indonesia, IS.

"IS diperiksa terkait dengan pengadaan dan pembayaran pesawat udara PT Garuda Indonesia," kata Leonard dikutip dari Antara, Senin (24/1/2022)

Saksi inisial IS mengacu pada nama Irfan Setiaputra yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utara PT Garuda Indonesia (Persero) sejak 22 Januari 2020.

Selain IS, penyidik memeriksa tiga saksi lainnya, yakni MAW selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia (Persero), MT selaku Satuan Pengawas Internal PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan MP selaku Vice President PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Menurut Leonard, ketiga saksi tersebut mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara PT Garuda Indonesia.

"Pemeriksaan saksi ini untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat, dan ia alami guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia," ujar Leonard.

Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia ke tahap penyidikan umum pada hari Rabu (19/1).

Tahap pertama penyidik mendalami pesawat ATR 72-600.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan penyidikan akan berkembang tidak hanya sampai ATR 72-600, tetapi juga Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.

Load More