Mengganti pelat nomor Polisi. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Berita Terkait
-
Peralihan Warna Pelat Kendaraan dari Hitam ke Putih Dimulai Tahun Ini
-
TNKB Berubah ke Warna Dasar Putih Secara Bertahap, Apakah Pakai Pelat Hitam Ilegal?
-
Catat Pelanggaran Selama Libur Nataru, Polisi Kerahkan ETLE Mobile
-
Korlantas Polri Klaim Layanan Samsat Digital Hindari Perilaku Koruptif Anggota
-
Setelah Samsat Online, Korlantas Polri Siap Godok BPKB Digital
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 Shio Paling Beruntung 29 Oktober 2026: Bisnis Lancar dan Finansial Aman
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Ketua PP Siak Terlibat Kecelakaan: Renggut Nyawa Pelajar, Belum Ditetapkan Tersangka
-
Diduga Main HP saat Nyetir, Ketua PP Siak Diperiksa usai Kecelakaan Maut di Perawang
-
Kronologi Kecelakaan Land Cruiser Ketua PP Siak, Tewaskan Pemotor Remaja
-
Land Cruiser Ketua Ormas di Siak Tabrak Motor, Satu Pelajar Tewas, 2 Luka Berat
-
65 Orang Jadi Tersangka Karhutla Riau, Lahan Terbakar Capai 3.394 Hektare