Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 24 Januari 2022 | 07:05 WIB
Ilustrasi sejumlah minyak goreng yang tersusun rapi di rak sebuah toko. [ANTARA]

SuaraRiau.id - Sebuah pusat perbelanjaan mendapat teguran langsung dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ritel tersebut diketahui menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter namun dengan syarat.

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan curhatan konsumen harus belanja Rp 50 ribu untuk mendapat minyak goreng murah tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan bahwa pihaknya telah menegur pusat perbelanjaan itu.

Oke menyebut, pusat perbelanjaan tak boleh menjual minyak goreng satu harga dengan syarat.

“Udah, udah ditegur, udah nggak. Nggak boleh harus beli Rp 50 ribu baru beli itu (minyak goreng), nggak, udah ditegur,” ujarnya dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Minggu (23/1/2022).

Dia mengatakan, masalah tersebut sudah viral beberapa hari yang lalu. Dia menuturkan, masalah tersebut sudah beres.

“Ini kan bukan viral kali ini, viralnya kemarin dua hari yang lalu, dua hari atau tiga hari yang lalu,” jelas Oke.

Terkait masalah tersebut, ia mengaku tak memberikan sanksi.

“Enggak,” ujarnya.

Diketahui, video pembelian minyak goreng disertai syarat ini viral di Instagram. Seorang yang diduga konsumen bertanya kepada kasir yang memakai kemeja dominan warna muda terkait syarat pembelian minyak goreng.

Kasir mengonfimasi, untuk membeli minyak goreng Rp 14 ribu mesti disertai pembelian atau belanja Rp 50 ribu.

Load More