Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 19 Januari 2022 | 19:00 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto. [Dok.Istimewa]

SuaraRiau.id - Seorang wanita berinisial PR ditangkap jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) di kawasan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Padang, Selasa (18/1/2022).

Tersangka yang berusia 24 tahun itu menjalankan praktik sebagai tenaga kesehatan atau dokter palsu yang melayani perawatan kecantikan di Padang.

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan penangkapan dokter palsu dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat.

Diketahui, warga adanya kegiatan praktek dokter yang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter.

"Pelaku melakukan kegiatan praktik seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang memiliki izin di toko atau studio kecantikan dengan inisial PY dengan pemiliknya adalah PR, padahal dia bukan dokter maupun tenaga kesehatan," ujar Satake dikutip dari Antara, Rabu (19/1/2022).

Dia menjelaskan pelaku ini melakukan kegiatan sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, pemasangan bulu mata, venner atau meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi, pembuatan lesung pipit (dimple), filler, suntik botox, tanam benang pada hidung, wajah atau kuping dengan tarif harga dari Rp500.000 hingga Rp5.500.000.

"Petugas menemukan alat-alat yang seharusnya dipergunakan oleh dokter untuk melakukan praktik kedokteran namun pelaku ini tidak memiliki izin dalam menggunakan alat-alat tersebut," sebut Satake.

Dia mengungkapkan bahwa wanita berinisial PR hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy tertanggal 26 Juli 2016.

Surat itu menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Extension, dan sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus dasar lengkap sulam alis dan bibir.

Petugas mengamankan barang bukti berupa sebungkus bekas ampul, satu bungkus jarum jahit medis, satu bungkus pisau bedah medis, satu buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox.

Kemudian 74 jarum sekali pakai, 67 jarum suntik 1 cc/1 milimeter dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya serta lembaran surat pernyataan persetujuan tindakan oleh pelaku.

Pelaku disangkakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan pasal 83 jo pasal 64 UU Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan. (Antara)

Load More