Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 19 Januari 2022 | 12:09 WIB
Wakil Ketua DPRD Riau dan Ketua Partai Demokrat Riau, Agung Nugroho. [Instagram Agung Nugroho]

SuaraRiau.id - Kasus Omicron mulai masuk beberapa wilayah di Indonesia beberapa waktu belakangan ini. Pemerintah pusat pun menaruh perhatian khusus terhadap kasus varian baru Covid-19 tersebut.

Sejumlah kebijakan pun dilakukan untuk mencegah penularan varian Omicron, salah satunya penerapan protokol kesehatan (prokes).

Di sisi lain, Pemkot Pekanbaru mulai memberikan perizinan acara konser musik dan keramaian lain dengan catatan mengutamakan prokes yang ketat.

Penerbitan rekomendasi tersebut dilakukan setelah kesepakatan bersama, antara Pemkot Pekanbaru, Satgas Penanganan Covid-19, dan Forkopimda.

Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho menyoroti soal izin penyelenggaraan konser musik di Pekanbaru.

Menurutnya, saat ini pandemi Covid-19 belum selesai, ditambah dengan kasus infeksi Covid-19 varian baru Omicron yang mulai masuk ke beberapa wilayah di Indonesia.

"Apakah Pemko Pekanbaru dapat menjamin penyelenggaraan kegiatan yang mendatangkan keramaian tidak menjadi transmisi lokal penyebaran Covid-19?" kata Agung dikutip dari Antara.

Dia kemudian menyinggung alasan di balik pemberian izin keramaian. Selain itu, Pemkot Pekanbaru diminta untuk memeriksa kembali terkait kebijakan tersebut.

Kita tahu mungkin salah satu pertimbangan diberikan izin keramaian sebagai upaya untuk mendorong perekonomian. Tapi di sisi lain kita juga tidak bisa menutup mata, kekhawatiran terjadinya gelombang Covid-19. Kita tidak ingin kejadian menyeramkan ini terulang. Untuk itu kita minta Pemkot cek pemberian izin ini. Bagaimana kesiapannya, kedisiplinan masyarakat," ujar Agung Nugroho.

Sorotan yang disampaikan Agung soal kesiapan, pengawasan dan kedisiplinan terkait prokes. Harus dikaji secara matang, apakah ketiganya dapat diterapkan. Apalagi pelaksanaan konser identik dengan euforia yang khawatirnya pengunjung abai akan prokes Covid-19.

"Kita sudah berada di titik jenuh dengan kondisi Covid-19 yang melumpuhkan semua sektor, pendidikan, kesehatan, wisata, perekonomian. Makanya, setiap izin yang berhubungan dengan orang banyak, harus betul-betul dikaji sebelum diterbitkan," ujar Ketua Demokrat Riau ini.

Sebagai informasi, sampai saat ini sudah ada tiga acara keramaian dan konser yang akan digelar di dua lokasi berbeda. Dalam rekomendasi izin ini, penyelenggaraan acara konser dilakukan harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pemkot Pekanbaru akan melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut, agar protokol kesehatan tidak diabaikan oleh para pengunjung konser. Beberapa persyaratan yang diberikan diantaranya kegiatan konser ini waktunya dibatasi, tidak melewati pukul 22.00 WIB. (Antara)

Load More