SuaraRiau.id - Komika Fico Fachriza jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba usai ditangkap atas kepemilikan tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Fico Fachriza ditangkap di rumahnya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (13/1/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan keluarga Fico Fachriza segera mengajukan permohonan rehabilitasi.
"Iya ada. Pihak keluarganya sudah ada yang menyampaikan, tapi suratnya sudah masuk apa belum, saya belum cek," kata Endra Zulpan dikutip dari Antara, Senin (17/1/2022).
Menurut Zulpan, pihak keluarga Fico secara lisan sudah menyampaikan permohonan rehabilitasi, tapi kepolisian masih menunggu surat permohonan resmi dari pihak keluarga.
"Kemarin kakaknya secara lisan bilang minta direhabilitasi, tapi kami masih fokus dulu melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasusnya," ujar Zulpan.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, mengatakan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya belum menerima surat permohonan rehabilitasi untuk Fico Fachriza.
"Sampai sekarang belum ada permohonan," kata Kombes Mukti Juharsa.
Sebelumnya diketahui, Fico Fachriza ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (13/1) sekitar pukul 18.15 WIB.
Pada penggeledahan di rumah Fico, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Setelah penangkapan, petugas pun melakukan tes urine kepada Fico dan hasilnya menyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis.
Atas dua alat bukti tersebut, kepolisian menetapkan Fico sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico, yakni Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Kantongi Identitas Pemasok Tembakau Gorila ke Fico Fachriza, Masuk DPO
-
Selebriti dalam Gulungan Narkoba: Polisi dan BNN Bantah Sudah Punya List, Artis Tak Ingin Profesi Mereka Disalahkan
-
Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Ajukan Rehabilitasi
-
Penentuan Soal Kasus Narkoba Komika Fico Fachriza Apakah Bisa Direhabilitasi atau Tidak
-
Pemasok Narkoba Jenis Tembakau Sintetis ke Komedian Fico Fachriza Diburu Polisi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih
-
4 Mobil Bekas 100 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Bandel dan Kabin Nyaman
-
3 Mobil Suzuki Bekas 7-8 Penumpang, Desain Gagah dan Fleksibel