SuaraRiau.id - Uang sebanyak Rp 36 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tersangka Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO Petrus Edy Susanto (PES).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa uang tersebut sementara dititipkan di rekening penampungan KPK sambil menunggu proses persidangan.
"Dalam perkara ini, tim penyidik telah pula melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 36 miliar dan saat ini dititipkan sementara pada rekening penampungan KPK sambil menunggu proses persidangan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait status uang tersebut," ujar Ali Fikri dikutip dari Antara, Senin (17/1/2022).
Diketahui, Petrus Edy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek multiyears Jalan Lingkar Pulau Bengkalis di Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
KPK mengharapkan uang Rp 36 miliar tersebut dapat dirampas untuk negara sebagai 'asset recovery' dalam kasus tersebut.
Lembaga antirasuah itu pada Senin ini telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Petrus Edy ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
"Hari ini, telah selesai dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka PES oleh tim penyidik kepada tim jaksa karena seluruh berkas penyidikan perkara dimaksud dinyatakan lengkap," ucap Ali.
Penahanan terhadap Petrus Edy masih berlanjut selama 20 hari ke depan sebagaimana kewenangan tim jaksa, terhitung 17 Januari sampai dengan 5 Februari 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
"Tim jaksa segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," katanya.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Petrus Edy selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO meminjam bendera PT Sumindo (SM) untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya dengan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT WIKA-Sumindo untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015.
Tindakan tersangka Petrus Edy meminjam bendera PT Sumindo tersebut dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkannya di-black list Pemkab Bengkalis. Agar bisa mengikuti proses lelang, tersangka PES diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.
Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka Petrus Edy dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak mengevaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Adanya persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka Petrus Edy yang selanjutnya diberikan di antaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bagian Keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran maupun untuk keperluan lainnya.
KPK menduga perbuatan tersangka Petrus Edy telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp359 miliar.
Atas perbuatannya, Petrus Edy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Janji Habis Lebaran, Ridwan Kamil Belum juga Diperiksa KPK, Ada Apa?
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Strategi Global BRI: Memberdayakan UMKM Menuju Sukses Internasional, Ini Salah Satu Contohnya
-
Kabar Pemkot Pekanbaru Beli Alphard di Tengah Janji Prioritaskan Masyarakat
-
Program UMKM EXPO(RT) dari BRI Jadi Andalan Unici Songket Silungkang untuk Perluas Bisnis
-
Pemudik Nyaman, Posko Mudik BUMN dari BRI Sediakan Cek Kesehatan Gratis Saat Arus Balik Lebaran 2025
-
Jalan Lintas Siak-Buton Banjir, Kendaraan Sulit Lewat