SuaraRiau.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mengingatkan pemerintah Indonesia terutama lembaga penegak hukum agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan hukuman mati.
Menurut anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, penerapan tersebut berdampak Indonesia akan menjadi sorotan dunia internasional.
"Bisa saja disorot PBB atau dunia internasional karena Indonesia masuk ke dalam negara yang masih menerapkan hukuman mati," jelas Beka dikutip dari Antara, Kamis (13/1/2022).
Kata dia, meskipun saat ini penerapan hukuman mati sedang dimoratorium atau ditangguhkan, namun pemerintah harusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian jika sudah mengarah pada penerapan hukuman mati.
Beka mengungkapkan hal itu terkait kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan oleh Herry Wirawan terhadap 13 santri di Bandung, Jawa Barat.
Kebanyakan korbannya adalah perempuan remaja dan anak-anak, yang bahkan di antara mereka ada yang sampai hamil dan melahirkan.
Diketahui, Wirawan yang merupakan pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren di Bandung dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Beka menjelaskan, sebagian besar negara di dunia telah menghapuskan pidana hukuman mati atau paling tidak menunda kebijakan itu.
Pada satu sisi, Komnas HAM juga mengingatkan Indonesia telah meratifikasi konvensi antipenyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh PBB.
"Artinya, ratifikasi ini juga harus menjadi pertimbangan dari semua aparat penegak hukum, pejabat dan pembuat kebijakan," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM itu.
Terkait tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap Wirawan, Komnas HAM menegaskan mereka tetap menghormati proses hukum. Selain itu, lembaga itu juga tidak bisa melakukan intervensi atas kebijakan yang diambil.
Akan tetapi, Komnas HAM tetap bersuara sesuai ranah lembaga termasuk memberikan sejumlah pertimbangan misalnya mengenai pembahasan RUU KUHP yang sedang dibahas dengan harapan nanti secara lambat laun pidana hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok bagi pelaku kejahatan. (Antara)
Berita Terkait
-
Tolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Komnas HAM Dicecar Habis-Habisan oleh DPR
-
Komnas HAM Dukung Vonis Maksimal Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan, Tapi Bukan Hukuman Mati
-
Pelaku Kekerasan Seksual Tolak Disebut Memperkosa, UMY Berikan Tanggapannya
-
Dituding Lindungi Herry Wirawan karena Tolak Hukuman Mati, Komnas HAM Kasih Penjelasan
-
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri bagi Predator Santriwati di Bandung, Ini Alasannya
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Bayar Pajak Kendaraan di Riau Bisa Dapat Emas Batangan dan Sepeda Motor
-
BRI Perkuat Manajemen Risiko Perbankan di Tengah Tekanan Geopolitik Global
-
Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Imbas Terima Duit buat Lepas Pelaku Narkoba
-
Dari Titik Terendah ke Tanah Suci: Perjalanan Siti Patimah Azzahra Bersama PNM
-
Dari Modal Rp250 Ribu hingga Jadi Ikon Kuliner, Perjalanan Ayam Panggang Bu Setu