SuaraRiau.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mengingatkan pemerintah Indonesia terutama lembaga penegak hukum agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan hukuman mati.
Menurut anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, penerapan tersebut berdampak Indonesia akan menjadi sorotan dunia internasional.
"Bisa saja disorot PBB atau dunia internasional karena Indonesia masuk ke dalam negara yang masih menerapkan hukuman mati," jelas Beka dikutip dari Antara, Kamis (13/1/2022).
Kata dia, meskipun saat ini penerapan hukuman mati sedang dimoratorium atau ditangguhkan, namun pemerintah harusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian jika sudah mengarah pada penerapan hukuman mati.
Beka mengungkapkan hal itu terkait kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan oleh Herry Wirawan terhadap 13 santri di Bandung, Jawa Barat.
Kebanyakan korbannya adalah perempuan remaja dan anak-anak, yang bahkan di antara mereka ada yang sampai hamil dan melahirkan.
Diketahui, Wirawan yang merupakan pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren di Bandung dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Beka menjelaskan, sebagian besar negara di dunia telah menghapuskan pidana hukuman mati atau paling tidak menunda kebijakan itu.
Pada satu sisi, Komnas HAM juga mengingatkan Indonesia telah meratifikasi konvensi antipenyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh PBB.
"Artinya, ratifikasi ini juga harus menjadi pertimbangan dari semua aparat penegak hukum, pejabat dan pembuat kebijakan," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM itu.
Terkait tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap Wirawan, Komnas HAM menegaskan mereka tetap menghormati proses hukum. Selain itu, lembaga itu juga tidak bisa melakukan intervensi atas kebijakan yang diambil.
Akan tetapi, Komnas HAM tetap bersuara sesuai ranah lembaga termasuk memberikan sejumlah pertimbangan misalnya mengenai pembahasan RUU KUHP yang sedang dibahas dengan harapan nanti secara lambat laun pidana hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok bagi pelaku kejahatan. (Antara)
Berita Terkait
-
Tolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Komnas HAM Dicecar Habis-Habisan oleh DPR
-
Komnas HAM Dukung Vonis Maksimal Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan, Tapi Bukan Hukuman Mati
-
Pelaku Kekerasan Seksual Tolak Disebut Memperkosa, UMY Berikan Tanggapannya
-
Dituding Lindungi Herry Wirawan karena Tolak Hukuman Mati, Komnas HAM Kasih Penjelasan
-
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri bagi Predator Santriwati di Bandung, Ini Alasannya
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Menyusuri Lorong Qianmen Beijing, Kawasan Tua yang Andalkan Tradisi Musyawarah
-
1.590 Anak Nasabah PNM Terima Beasiswa, Membuka Mimpi Keluarga Prasejahtera
-
Dana SAL Rp400 Triliun Masuk Himbara, BRI Siap Perkuat Pembiayaan UMKM dan Sektor Produktif
-
Mendengar Langsung Tiongkok: Ungkap Keterbukaan, Tepis Stigma Dunia Barat
-
Pemprov Riau Percepat Puluhan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat di Kuansing