Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 13 Januari 2022 | 12:11 WIB
Abdul Gafur Mas'ud. Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang terjaring OTT KPK. [Presisi.co]

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu. (Antara)

Load More