SuaraRiau.id - Pihak keluarga pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto telah mengajukan permohonan rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).
"Ada permohonan untuk rehabilitasi dari keluarganya untuk mereka berdua," kata Achmad Akbar dikutip dari Antara.
Ia menambahkan penyidik juga akan mengajukan permohonan asesmen terhadap Velline Chu ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta Selatan.
Adapun kedua tersangka ditangkap, pada Sabtu (8/1/2022) di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengonsumsi narkoba di rumahnya.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dam satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.
'Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Butuh Uang Buat Nikah, Sobirin Nekat Jadi Kurir Sabu 1 Kilogram
-
Profil Ardhito Pramono, Musisi Muda yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
-
Nia Ramadhani Langsung Berlinang Air Mata Saat Divonis 1 Tahun Penjara
-
Miris, Ibu dan Anak di Samarinda Nekad Jualan Sabu: Keduanya Hanya Perantara
-
Fakta-Fakta Pedangdut Velline Chu dan Suami Ditangkap Kasus Narkoba
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Cicil Emas Makin Mudah di BRImo, Nikmati Investasi Praktis dengan Bonus Cashback Menarik
-
Karhutla Riau Diprediksi Meningkat di Juni 2026 Akibat El Nino
-
Siswa SMP Meninggal Akibat Ledakan di Sekolah, Disdik Siak Bantah Isu Rakit Bom
-
Sekda Riau Jadi Saksi Sidang Korupsi Dinas PUPR yang Seret Abdul Wahid
-
BRI Dukung Kolaborasi Pegadaian-SMBC, Perkuat Inklusi Keuangan dan Ekonomi Rakyat